Satres Narkoba Polrestabes Ciduk 3 Tersangka Sabu, 2 Diantaranya Emak-emak

Sebarkan:

Ketiga tersangka.

 

MEDAN | Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Ampera 3 Gang Mesjid, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan. Medan Timur Kota Medan.

Penggerebekan yang dilakukan petugas Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan, mengamankan tiga orang tersangka (1 pria dan 2 emak-emak). Petugas juga menyita sejumlah barang barang bukti.

Ketiga tersangka tercatat sebagai residivis narkoba masing-masing berinisial Yau (33) warga Jalan Ampera III, Yan (55) warga Jalan Gaharu Gg. Parmin, Medan Timur, dan ND (36) warga Jalan Ampera III. Yan dan ND merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles LP Marpaung melalui Kanit Idik II, Iptu Hardiyanto membenarkan bahwa ketiga tersangka diamankan Selasa (30/8/22) lalu.

Penangkapan ketiga tersangka kata Kanit bermula dari laporan warga bahwa maraknya peredaran narkoba jenis sabu di kawasan tersebut (Jalan Ampera 3).

Laporan itu sambung kanit, ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah yang sudah menjadi target operasi (TO) di Jalan Ampera 3.

“Mulanya kita tangkap Yau dan ND, dari keduanya ditemukan 2 (dua) klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu di atas lantai. Setelah kita timbang sabu tersebut beratnya 0,04 gram,’ ujar Iptu Hardiyantomelalui aplikasi Whatsapp, Senin (5/9/22) malam.

Sedangkan dari tersangka Yan tambah kanit, ditemukan barang bukti berupa klip plastik berisi sabu seberat 0,11 gram, dompet kecil, timbangan elektrik, dan 5 plastik klip kecil kosong.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan dan pengembangan. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini