Salah Objek, Guntur Rumahhorbo Tetap Tolak Eksekusi Tanahnya

Sebarkan:
Pengadilan Negeri Kisaran

MEDAN | Guntur Rumahhorbo, warga Dusun VIII Desa Sukajadi Asahan Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara akan tetap melawan proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kisaran terhadap tanahnya yang rencananya dilaksanakan Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, eksekusi ini salah karena tanah di Dusun IV Desa Sukajadi adalah miliknya. Hal itu sesuai surat SK Camat yang dimilikinya.

Makanya begitu kasus ini mencuat ke proses hukum, Guntur sangat terkejut. "Tanah seluas 10 ribu meter  ini milik kami, kenapa tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa ini miliknya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Tambahnya, bahwa selama ini lahan tersebut sudah diusahai mereka dengan menanam padi dan sawit.

Namun Parluhutan Samosir mengajukan gugatan ke PN Kisaran dengan nomor 41/Pdt.G/2019/PN.Kis tanggal 12 Desember 2019. PN Kisaran memenangkan penggugat (Parluhutan Samosir--red).

Guntur Rumahhorbo kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam  Putusan Mahkamah Agung nomor 425 PK/Pdt/2021 pada 21 Juli 2021.

Menurut Guntur, bahwa objek perkara dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomor 425 PK/Pdt/2021 pada 21 Juli 2021 error' objekto.

Dalam putusan objek perkara berada di Dusun II, namun sebenarnya berada di Dusun IV Desa Sukajadi.

Dan surat tanah dengan SK Camat dikeluarkan tahun 1982.

Kesalahan Pengadilan Negeri Kisaran yakni dalam amar putusan memastikan batas batas tanah walau pun tidak sesuai fakta lapangan, dan putusan konstatering sudah terjadi perubahan kata batas-batas  tanah dahulu karena itu nggak bisa dirobah lagi karena amar putusan itu salah total sesuai UU yang berlaku.

Bahwa Pengadilan Negeri ketika membuat amar putusan harus  membatalkan SK Camat surat tanah atas nama Guntur Rumahorbo sebagai ahli waris yang sah dan yang menguasai tanah sampai hari ini.

Bahkan lebih kurang 2 tahn yang lalu Pengadilan Negeri takut mengeksekusi karena diancam akan diviralkan oleh Guntur dan keluarga.

Dan SK Camat Parluhutan Samosir yang diterbitkan tahun 1997 dinilai aneh. Karena  surat itu terbit tanpa diketahui ahli waris.

Kalau memang ada eksekusi, seharusnya surat tanah SK Camat atas nama Guntur Rumahhorbo dibatalkan. "Sampai sekarang saya masih pegang surat tanah, ini mau tiba-tiba dieksekusi jelas ini tak kami terima," jelasnya.

Sebelumnya, PN Kisaran mengeluarkan surat untuk eksekusi objek perkara di Dusun II Desa Sukajadi Kec. Meranti Kab. Asahan pada Kamis (10/8/2023).
Surat eksekusi ini ditandatangani Ketua PN Kisaran, M Ilyas SH. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini