Almarhum Zakir Husin ketika bersidang secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta Medan. (MOL/RobS)
MEDAN | Nasib aset miliaran rupiah berupa rumah dan lahan milik almarhum Zakir Husin alias Jakir Usin (49), patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (jual beli narkotika) alias Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan masih belum jelas ujungnya. Apakah asetnya dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada keluarga.
Immanuel Tarigan yang didaulat sebagai hakim ketua menangani perkara tersebut di PN Medan mengatakan, masih belum bisa membacakan putusan maupun penetapan majelis hakim karena JPU belum juga menunjukkan Surat Keterangan Kematian Zakir Husin di persidangan.
"Tanggal 26 Oktober kemarin sidang, Bang. JPU dan penasihat hukum (PH) terdakwa memang hadir. Hanya saja Surat Keterangan Kematian (Zakir Husin, red) dari Rutan belum kita terima," kata Immanuel ketika dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Jumat petang (30/10/2020).
Dia kemudian memerintahkan JPU dan PH terdakwa berkoordinasi dengan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan dalam hal pengurusan Surat Keterangan Kematian terdakwa. Persidangan dilanjutkan, Selasa (10/11/2020) mendatang.
Semenrara mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, ada 6 aset almarhum patut duga dari hasil kejahatan alias TPPU yang dijadikan sebagai barang bukti (BB). Yaitu satu unit rumah masing-masing di Jalan Starban, Lingkungan VIII dan di Gang Bilal, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Rumah terdakwa lainnya di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadia Regency, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, telah diagunkan ke Bank BRI dan rumah dengan Sertifikat Hak milik Nomor 439 di Kelurahan Tanjung Selamat yang telah direnovasi terdakwa.
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi Pondok Surya RT 000 / RW 0900 Blok A-12, Komplek Atria Residence, Kota Medan serta tanah kosong dengan SK Tanah Nomor 594/ 96/SKT/MP/1995 tanggal 30 Mei 1995 yang terletak di Jalan Balai Desa.
Pengembangan
Diberitakan sebelumnya, Zakir Husin yang dititip di Rutan keburu meninggal dunia, Sabtu (26/9/2020) lalu, sebelum perkara TPPU-nya divonis. Menurut Karutan Medan Theo Adrianus Purba, Zakir tewas diduga akibat penyakit jantung.
Sementara dalam perkara lain, Zakir didakwa terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan telah divonis bersalah serta dipidana 15 tahun penjara di PN Medan.
Zakir menyuruh Melvasari Tanjung alias Melvasari yang juga istrinya mengantar 50 gr sabu kepada pembeli yang ternyata tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan -melakukan pengembangan- ke kawasan Jalan Denai Gang Rukun. Petugas kemudian menghampiri mobil Avanza putih ditumpangi Melvasari dan pengemudinya Zulherik (penuntutan pada berkas terpisah).
Rekening Istrinya
Sementara dalam perkara TPPU mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, terdakwa dalam bertransaksi diduga dari hasil kejahatan (narkotika) juga kerap menggunakan rekening bank milik istrinya, Melvasari.
Terdakwa -pakai nama Muzakkir- kemudian dengan menggunakan rekening milik Melvasari Tanjung alias Melvasari (nasabah Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI) menerima transfer atau mentransfer uang periode Agustus hingga September 2011 sebesar Rp140.000.000
Maret 2010 hingga Juni 2011 transaksi Melvasari kepada Badruddin (DPO BNN) sebesar Rp834.500.000. Penerimaan dana masuk ke rekening Melvasari dari Haris pada Desember 2009 hingga Juli 2012 total Rp3.435.000.000.
Sementara penarikan tunai Zakir periode Maret 2010 hingga Juni 2012 mencapai Rp1.269.000.000.
Data transfer E-Banking dari istri terdakwa Desember 2017 hingga Oktober 2018 dengan total Rp853.700.000. Transferan uang dari Melvasari ke Suhendrik Juni hingga Agustus 2018 total Rp165 juta dan kepada Abdi Desember 2017 (Rp100 juta).
Transferan Melvasari ke PT Iryasta Jaya Group Februari hingga April 2018 (Rp130 juta) dan kepada Abdi pada Desember 2017 (Rp100 juta). Transaksi uang yang diterima istri terdakwa, Melvasari dari Ady Syahputra Februari hingga April 2017 Rp162 juta. (RobS)