Hakim Sindir Saksi Wakili PT Berkat Andijaya Elektrindo Gunakan Manajemen 'Tukang Pangkas'

Sebarkan:



Muttaqin yang mendapatkan kuasa sebagai pelapor dari Direktur PT Berkat Andijaya Elektrindo yang dihadirkan sebagai saksi. (MOL/RobS)


MEDAN |  Sidang lanjutan perkara tindak pidana penggelapan digadang-gadang mencapai Rp180 juta dengan terdakwa Ceng Pa alias Surya Kesuma (43), Kepala Regional Sumbagut PT Berkat Andijaya Elektrindo, Selasa petang (27/10/2020) di Cakra 3 PN Medan diwarnai sindiran tajam dari majelis hakim.


Muttaqin yang mendapatkan kuasa sebagai pelapor dari Direktur PT Berkat Andijaya Elektrindo dihadirkan sebagai saksi oleh JPU dari Kejari Medan Rambo Sinurat beberapa kali mendapatkan sindiran dari hakim ketua Dominggus Silaban.


"Bagaimana mungkin peristiwa begitu lama baru diketahui pihak perusahaan? Bagaimananya pengawasan internal di perusahaan kalian? Jangan-jangan saudara juga terlibat? Saudara harus jelas memberikan keterangan karena mewakili pimpinan saudara di sini," kata Dominggus dengan nada tinggi.


Beberapa saat Muttaqin terlihat terdiam dan berusaha fokus memberikan keterangan. Saksi kemudian menimpali bahwa kasusnya terkuak karena ada audit keuangan dari kantor pusat di Jakarta.


PH terdakwa, Ferdi Santoso Tania kembali mencecar saksi tentang ada tidaknya tupoksi / Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di masing-masing karyawan di PT Berkat Andijaya Elektrindo. 


Mulai dari pemesanan barang oleh konsumen, proses administrasi, barang keluar dari gudang, pengiriman barang, penagihan uang, laporan penagihan ke kantor dan seterusnya. Saksi Muttaqin kemudian mengatakan, bahwa ada SOP-nya. Namun tidak mampu menunjukkan SOP dimaksud di persidangan.


Manajemen Tukang Cukur


Di bagian lain Ferdi Santoso menyoroti tidak validnya keterangan saksi yang mengatakan kliennya memiliki rangkap jabatan. Selain sebagai Asisten Sales Manager (ASM) juga Kepala Regional meliputi Sumbagut. Sebab surat yang ditunjukkan di persidangan adalah Ceng Pa dipromosikan sebagai Kepala Regional.


"Tau tukang cukur? Tukang pangkas. Dia yang memangkas, dia yang terima duitnya. Dia juga yang bersih-bersih. Kira-kira seperti itulah manajemen di perusahaan kalian. Kenapa bagian administrasi tidak dilaporkan?" timpal hakim ketua dan saksi pun kembali terdiam beberapa saat.


Menjawab pertanyaan JPU,  saksi yang menduduki jabatan sebagai Asisten Kepala Cabang tersebut menguraikan, selain terindikasi melakukan perbuatan penggelapan terhadap 2 bilyet giro pembayaran dari Toko ABC sebesar Rp180 juta, juga membuat stempel palsu, bon fiktif, mark up harga penjualan AC serta beberapa invoice dari konsumen tidak disetorkan ke perusahaan.


Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Ceng Pa membantah sebahagian keterangan saksi Muttaqin. Mengenai 2 bilyet giro yang kemudian dia cairkan, dibenarkan terdakwa.


Di penghujung sidang Dominggus Silaban sempat menanyakan saksi selaku mewakili pimpinan PT Berkat Andijaya Elektrindo, apakah tidak ada opsi lain agar perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan. Misalnya kerugian ditutupi dengan pesangon terdakwa yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut.


Mengutip dakwaan JPU, terdakwa dilaporkan ke kepolisian tanggal 6 Juli 2017. Ceng Pa dijerat pidana berlapis yakni pidana Pasal 263 KUHPidana, Pasal 374 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.


Kriminalisasi


Seusai persidangan PH terdakwa mengatakan, kliennya diduga kuat korban kriminalisasi dari pimpinan di PT Berkat Andijaya Elektrindo. 


Mengutip keterangan dari terdakwa, imbuh Ferdi Santoso, perkara tersebut diduga sebagai trik untuk menghindarkan kewajiban pengusaha membayar pesangon karyawan yang umumnya bekerja 5 tahun ke atas. Dalam waktu dekat perusahaan disebut-sebut akan 'ganti baju'. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini