Mantap..!Kasus Penganiayaan di Ujungbatu ini Diselesaikan Kejari Paluta Melalui RJ

Sebarkan:

Keterangan poto: Proses restorative justice antara tersangka S Hasibuan dengan korban A Hasibuan di Aula Kejari Paluta, Kamis (27/7/2023).
(Editor: Ginda Nugraha Parlaungan Harahap)

PALUTA| Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Utara ( Kejari Paluta ), Sumatera Utara menempuh langkah pananganan hukum melalui restorative justice (RJ) atas kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka S Hasibuan (Lk,40) terhadap korban A Hasibuan yang terjadi di Desa Gunung Manaon UB, Kecamatan Ujungbatu pada bulan Mei lalu.

Untuk diketahui, restorative justice telah dilakukan Kejaksaan Agung dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada tanggal 22 Juli 2020.

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi terkait langkah penanganan hukum melalui restorative justice ini juga telah disosialisasikan Kejari Paluta di berbagai desa serta mendapat respon positive dari masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kejari Paluta melakukan upaya restorative justice terhadap kasus tindak pidana penganiayaan disangkakan terhadap S Hasibuan yang mengacu pada perbuatan diduga melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Adapun langkah upaya itu, kedua belah pihak, pelapor atau Korban A Hasibuan dengan tersangka S Hasibuan dipertemukan langsung oleh Kepala Kejari Paluta Hartam Ediyanto SH MHum melalui Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang SH untuk upaya restorative Justice pada Kamis, 27 Juli 2023 di aula kantor Kejari setempat.

Dikatakan Kasipidum Dona Martinus Sebayang, kasus ini sebelumnya diproses Polsek Padangbolak resort Tapanuli Selatan sebelum dilimpah ke Kejari Paluta.

"Setelah kasus ini resmi kita tangani, ternyata antara kedua belah pihak masih ada hubungan kekerabatan atau kekeluargaan yang cukup dekat sekali. Sehingga kita upayakan untuk restorative justice, dan ternyata terpenuhi syarat syarat untuk langkah itu.  Dimana salahsatu syaratnya, adanya perdamaian antara kedua belah pihak,"terang Dona Jum'at (11/8/2023).

Lanjut Dona, setelah mendapat restu dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung, Kepala Kejari Paluta Hartam Ediyanto SH MH resmi menghentikan kasus tersebut melalui restortive justice melalui surat ketetapan penghentian penuntutan dengan nomor print-440/L.2.34 /Eoh.2/07/2023 tertanggal 28 Juli 2023.

"Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan juga saling memaafkan saat kita pertemukan, dalam pertemuan itu juga turut dihadiri dan saksikan aparatur pemerintahan desa, tokoh masyarakat setempat dan juga keluarga para pihak. Korban juga bersedia mencabut laporannya,"kata Dona.

Diakhir paparannya, Dona menyebut, ini adalah penanganan kasus yang pertama kalinya melalui restorative justice yang dilakukan Kejari Paluta sepanjang tahun 2023.

"Dan masih ada kasus lain yang sedang kita tempuh untuk langkah restorative justice, apalagikan Paluta ini masih erat hubungan kekerabatannya. Kalo masih bisa, akan kita upayakan kasus-kasus yang seperti ini dengan langkah restorative justice. Terlebih, selain sudah menjadi program Jampidum pak Fadil Zumhana,  Paluta ini adalah kampung halaman beliau,"pungkas Kasi Pidum yang dikenal santun dan familiar ini.(GNP/Ginda).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini