Dokumen foto. (MOL/Ist)
MEDAN | Sekira puluhan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu, Kamis (24/8/2023) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Mereka mendesak agar Kejati Sumut memeriksa mantan Bupati Samosir oeriose 2016-2021 Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Covid-19.
Dalam orasinya, pimpinan aksi Febrino mendesak dan meminta Kejati Sumut untuk memeriksa keterlibatan mantan Bupati Rapidin Simbolon selaku Penanggung Jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan Bencana Non-alam Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Dijelaskannya sesuai pertimbangan majelis hakim MA, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meskipun dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir, namun dilakukan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Mantan bupati yang mengeluarkan surat keputusan tentang penanggulangan bencana Covid-19 dengan anggaran Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari APBD tahun 2020.
Hal ini patut diduga ada pelanggaran sesuai pertimbangan majelis hakim MA, yaitu pengalihan BTT jadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu," tegasnya.
Karena itu, katanya, Rapidin Simbolon patut diduga manfaatkan dan menikmati pengelolaan dana Covid-19 sesuai pertimbangan majelis hakim MA.
"Kami mendesak dan meminta agar Kejati Sumut memeriksa mantan Bupati Rapidin Simbolon," tandasnya. (ROBS)