Dokumen foto para terdakwa. (MOL/Ist)
MEDAN | Majelis hakim PN Medan kembali memperberat hukuman para terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu. Dua sekawan, Muhammad Iqbal maupun Ricky Julianda alias Kiki (berkas terpisah), Senin (21/8/2023) diganjar masing-masing 19 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan di Cakra 5 menghukum keduanya dengan pidana denda Rp2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara) selama 6 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumut Maria FR Tarigan.
Kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 3 kg, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan pemidanaan kedua terdakwa. Di mana terdakwa Muhammad Iqbal dan Ricky Julianda alias Kiki sebelumnya dituntut agar dipidana masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Baik para terdakwa, penasihat hukum (PH) maupun JPU memiliki hak yang selama 7 hari untuk menentuian sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.
Undercover Buy
Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut lebih dulu membekuk terdakwa Muhammad Iqbal maupun Ricky Julianda alias Kiki, Minggu (19/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Keduanya diamankan di pinggir Jalan Pulau Banyak Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat berikut 3 kg sabu yang disimpan di tas ransel.
Salah seorang anggota tim sebelumnya berkomunikasi lewat sambungan ponsel belakangan diketahui bernama Dani Aang. Tim seolah mau membeli (undercover buy) 3 kg sabu dan per kg-nya dihargai Rp340 juta.
Pria yang masih berstatus DPO tersebut kemudian menyuruh terdakwa Muhammad Iqbal mengantar sabunya ke calon pembeli. Namun sebelumnya Iqbal mengajak rekannya Rocky Julianda.
Secara terpisah, tim Ditresnarkoba berhasil melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa M Yakop alias Acob di pinggiran Jalan Pulau Banyak, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Bedanya, pada diri M Yakop alias Acob (juga berkas terpisah) petugas menemukan BB sabu seberat 20 Kg-nya.
Seumur Hidup
Sebelumnya, majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan, Selasa (15/8/2023) di Cakra 9 PN Medan memperberat hukuman terdakwa Muhammad Nanda dengan barang bukti (BB) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,03 kg.
Warga Jalan Islamiyah Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu semula dituntut dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, menjadi penjara seumur hidup.
Majelis hakim sependapat dengan JPU mengenai pasal yang terbukti di persidangan. Menurut keyakinan majelis, terdakwa tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut itu terbukti sebagai perantara dalam jual beli narkotika Golongan Ijenis sabu. (ROBERTS)