Tahapan Pilkades Serentak 2023 di Paluta, 7 Desa Lagi Masih Nihil Pendaftar

Sebarkan:

Poto Istimewa
PALUTA| Sebanyak 110 desa tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023.

Pelaksanaan Pilkades tersebut sesuai Keputusan Bupati Paluta Andar Amin Harahap nomor: 141/439/K/ 2023 tertanggal 22 Juni 2023 tentang penetapan jadwal dan tahapan Pilkades secara serentak di wilayah Kabupaten Paluta.

Sedangkan untuk petunjuk pelaksanaannya, berdasarkan Peraturan Bupati Paluta nomor 24 Tahun 2023 tertanggal 21 Juni 2023 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades.

Dalam keputusan Bupati Paluta tersebut, pemungutan suara akan digelar tanggal 4 Oktober 2023 mendatang dan akan melalui berbagai tahapan-tahapan.

Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa Kabupaten Paluta Yusuf MD Hasibuan melalui Kabid Pemdes Muhammad Sukri Nasution, Jum'at (4/8/2023) di konfirmasi seputar perkembangan Pilkades mengatakan, saat ini telah memasuki tahapan Pencalonan yakni, memverifikasi berkas para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang telah mendaftar.

"Hingga hari ini seluruh bakal calon kepala desa yang telah mendaftar atau yang berkasnya akan kita verifikasi, jumlahnya sekitar 200 lebih,"kata Sukri.

Namun kata Sukri, masih ada beberapa desa yang kosong pendaftarnya. Yakni, Desa Nabonggal, Desa Sigimbal, Desa Simandiangin Lombang, Desa Batangonang Lama, Desa Pasar Matanggor, Desa Madung Holbung dan Desa  Simadihon serta sebanyak 8 desa lagi pendaftarnya hanya berjumlah Satu orang Bacakades.

"Untuk desa-desa yang pendaftarnya masih kosong dan desa-desa yang pendaftarnya hanya satu orang, akan ada masa perpanjangan pendaftaran khusus untuk desa desa tersebut dan itu sesuai dengan di juknis tahapan. Yakni, mulai tanggal 7 sampai 26 Agustus 2023,"pungkasnya.

Terkait petugas penyelenggara Pemilu, Pegawai ASN/BUMN, PPPK, Honor di insitansi pemerintah yang masih aktif kata Sukri, agar melampirkan surat izin dari pimpinannya atau atasan induknya pada saat menyerahkan berkas formulir pendaftaran Bacakades.

"Bila ada bakal calon kepala desa yang telah mendaftar dan ternyata belakangan kita terima informasi bahwa yang bersangkutan adalah Petugas Penyelenggara Pemilu, ASN, Pegawai BUMN/BUMD, PPPK atau seperti yang tertera dalam salinan peraturan Bupati Paluta Nomor 24 tahun 2023 pada pasal 25. Maka berkasnya akan kita kembalikan kepada yang bersangkutan untuk perbaikan atau dilengkapi dengan tenggang waktu selama 3 hari. Dan apabila, tidak dilengkapi juga selama tiga hari sejak kita kembalikan berkasnya, maka akan dinyatakan gugur,"pungkas Sukri.(GNP/Ginda)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini