Kejari Labuhanbatu Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan.

Tindakan tersebut merupakan upaya penyelesaian perkara hukum secara humanis dan lebih mengedepankan pemulihan terhadap korban, baik mental maupun kerugian yang dialami korban. Sehingga perlu adanya kesepakatan dari hati nurani korban terhadap pelaku untuk mencapai keadilan dan kedamaian.

Selain itu, juga sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus pidana yang tergolong ringan, sehingga diharapkan mampu tercapai keadilan bagi seluruh pihak, tanpa harus berlanjut ke meja persidangan.

Atau dengan kata lain, upaya restoratif justice merupakan penanganan perkara yang mengacu rasa keadilan pada masyarakat sesuai peraturan Jaksa Agung, dan telah disetujui melalui surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, tanpa merugikan kedua belah pihak karena sebelumnya telah dimediasi untuk berdamai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Furkonsyah Lubis SH MH kembali mengeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tanggal 10 Agustus 2023 lalu, yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana terhadap tersangka Jumintar Simangunsong, 35, warga Lingkungan Danau Bale A, Perumahan Puri Sapira, Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Demikian dikatakan Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Jeffry Andi Gultom SH MH kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/8/2023).

"Tersangka Jumintar Simangunsong diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP," terang Firman Simorangkir.

Firman mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 lalu, sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Dusun Sidodadi, Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dimana tersangka Jumintar Simangunsong menemui saksi korban Mayfina Sitompul, 34, warga Dusun Purwosari, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan, Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu untuk meminjam mobil korban.

Permintaan tersebut ditolak oleh korban Mayfina Sitompul, akhirnya tersangka dan saksi korban terjadi pertengkaran. Tersangka Jumintar Simangunsong kemudian menampar wajah saksi korban Mayfina Sitompul memakai tangan kanan dan memukul wajah korban serta melemparkan mancis ke wajah korban.

"Atas peristiwa tersebut, saksi korban melaporkan tersangka Jumintar Simangunsong ke Polsek Bilah Hulu," jelas Firman Simorangkir.

Firman Simorangkir menambahkan, pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 melalui virtual, Kajari Labuhanbatu, Kasi Pidum dan dirinya melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kajari yang berhasil melaksanakan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restoratif justice.

Demikian juga, berdasarkan surat Kajatisu tertanggal 9 Agustus 2023 menyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

"Perdamaian tersebut terlaksana pada tanggal 2 Agustus 2023 yang dihadiri jaksa selaku fasilitator, penyidik, korban, tersangka dan dihadiri juga oleh tokoh masyarakat," tutup Firman Simorangkir (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini