Korupsi Tembok Penahan Pasar Induk, Mantan Kadis Perdagangan Tebingtinggi Ditahan Kejaksaan

Sebarkan:
Kejari Tebingtinggi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebingtinggi berinisial GBS yang saat ini berdinas sebagai Asisten III Pemerintah Kota Tebingtinggi dan rekanan proyek berinisial PH. 
TEBINGTINGGI | 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk yang berlokasi di Jalan Kutilang/AMD, Kota Tebingtinggi.

Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebingtinggi berinisial GBS yang saat ini berdinas sebagai Asisten III Pemerintah Kota Tebingtinggi dan rekanan proyek berinisial PH.

Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, kedua tersangka ditahan pada Senin (7/8/2023) malam kemarin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebingtinggi Hiras A Silaban membenarkan adanya penahanan dua tersangka korupsi.

"Iya benar, sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Senin malam kemarin," ujar Hiras saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Hiras menjelaskan, keduanya ditahan dalam kasus korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM tahun anggaran 2019 yang saat itu dipimpin GBS selaku kepala dinas.

Tim penyidik yang dipimpin Ris Piere Handoko Sigiro selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka berinisial GBS dan PH.

"Kedua tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Berdasarkan perhitungan audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 203 juta dari nilai proyek senilai Rp 458 juta.

"Dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan volume yang ditetapkan," kata Hiras.

Kedua tersangka ditetapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka dibawa ke Lapas Tebingtinggi untuk ditahan," ujar Hiras.

Perlu diketahui, Pasar Induk yang berlokasi di Jalan Kutilang/AMD, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya hingga belasan miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, hingga kini bangunan pasar rakyat tersebut tidak berfungsi alias terbengkalai dan berpotensi menyebabkan kerugian total. (HR/HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini