Ini Pendapat 3 Ahli Perkara Korupsi Robohnya Jembatan dan Gorong-gorong Galvanis Siantar

Sebarkan:

 



Ketiga ahli (atas) dan para terdakwa yang dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran 3 ahli dihadirkan tim JPU pada Kejari Pematangsiantar dalam sidang lanjutan 3 terdakwa korupsi terkait robohnya jembatan dan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa petang (1/8/2023) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Yakni ahli teknik konstruksi pada Universitas Sumatera Utara (USU) Ir Irwan Suranta Sembiring MT dan Indra Jaya Pandia MT IPM dan ahli pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Bakti Ginting.


Hakim ketua Dr Dahlan Tarigan dan anggota majelis Immanuel Tarigan tampak fokus menggali pemahaman ketiga ahli tentang kerugian keuangan negara yang ditimbulkan terkait robohnya jembatan dan gorong-gorong galvanis. Yang nota bene hasil pekerjaannya telah melalui bilik Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), secara tidak benar.


Karena pengakuan salah seorang anggota PPHP Aldi Bonar Simanjuntak di persidangan, penanda tanganan Berita Acara (BA) penyerahan hasil pekerjaan oleh pelaksana / kontraktor kepada pihak pemilik proyek memasuki masa pemeliharaan tahap pertama (PHO) dan penyerahan terakhir setelah selesai masa pemeliharaan (FHO), dilaksanakan sekaligus alias dirapel.


"Hasil penilaian saudara-saudara sebagai ahli, pekerjaannya telah selesai. Walaupun ditemukan ada kekurangan mutu beton dan pengurangan tulang beton. Dua tahun kemudian roboh. Berapa sebenarnya nilai riil kerugian keuangan negaranya?


Jadi menurut saudara, apakah hasil pekerjaan tersebut kemudian diberi nilai 0 (nol) atau total los dan dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara," cecar Immanuel. Kedua ahli dari USU itu pun berpendapat bahwa jembatan maupun galvanis yang roboh tersebut tidak bisa dipergunakan lagi alias diberi nilai 0.


Sementara ahli dari BPKP Provinsi Sumut Bakti Ginting memimpali, berdasarkan penilaian ahli konstruksi atas robohnya jembatan dan gorong-gorong tersebut keuangan negara dirugikan sebesar Rp2,9 miliar lebih. Jembatan dan galvanisnya tidak dapat dipergunakan lagi.


Ketika ditanya hakim ketua mengenai apa penyebab robohnya jembatan di atas galvanis, Irwan Suranta Sembiring menimpali, diperkirakan dikarenakan bantalan penopang galvanis belum mencapai lapisan keras tanah bebatuan.


"Sisi kiri dan kanan tidak terkoneksi,' urai ahli. Namun ketika dikonfrontir, terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membantah pendapat ahli yang akan menapaki program pendidikan Doktor tersebut.


"Gak bisa begitu. Jangan dibawa-bawa ke sana Pak. Kalau ada ahli berpendapat lain, silakan dihadirkan di persidangan," timpal Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis hakim lainnya, Rurita Ningrum.


Di sela-sela pengunjung sidang tertawa kecil, terdakwa langsung menyampaikan permohonan maaf. Sidang pun dilanjutkan., Kamis lusa (3/8/2023).


Bersama-sama


Tim JPU Symon Morrys didampingi Richard Sembiring sebelumnya menjerat Plt Kadis PUPR Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan juga selaku Pengguna Anggaran (PA), Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (masing-masing berkas terpisah) korupsi secara bersama-sama.


Menyusul adanya temuan hasil pekerjaan rekanan PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK) di mana terdakwa Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur, roboh. 


Pagunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar lebih.


Ketiga terdakwa dihadirkan secara offline tersebut dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini