Soal Revitalisasi Pasar Induk Marelan, Pungli Lapak dan Kios Dapat Dipidana

Sebarkan:

Permasalahan yang timbul dari pembangunan atau revitalisasi Pasar Induk Marelan ‎mulai terkuak. Selain masalah analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang belum rampung, muncul pengutipan liar (Pungli) lapak dan kios kepada pedagang.

Ternyata status bangunan pasar tradisional menyerap anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) belum diserahterimakan kepada PD Pasar. 

Anggota DPRD Medan, Bahrumsyah yang meninjau langsung ke Pasar Induk Marelan menerima konfirmasi dari Perkim, status bangunan pasar tradisional yang menyerah anggaran sebesar Rp 15 miliar belum diserahterimakan ke Aset Pemko Medan.

"Bangunan Pasar Induk Marelan telah selesai pada Desember 2017 lalu dalam keadaan kosong. Tapi, bangunan belum diserahkan Perkim ke Aset Pemko Medan agar diserahterimakan kepada PD Pasar," terang Bahrum, Senin (29/1/2018).

Ditegaskan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini, ‎adanya pengutipan uang untuk pembuatan lapak dan kios yang dilakukan oleh pihak ketiga melalui P3TM telah menyalahi wewenang dan telah melanggar hukum.

"Ini bangunan pemerintah, kalau pun mau dibenahi atau dibangun lapak dan kios, harus melalui tender. Jadi, ini sudah menyalahi prosedur dapat dipidana," tegas Bahrum.

Dijelaskan wakil rakyat Dapil V ini, seharusnya bangunan yang sudah rampung segera diserahterimakan Perkim kepada Aset Pemko Medan untuk diserahkan kepada PD Pasar.

Setelah itu, lanjut Bahrum, PD Pasar dipersilahkan melakukan pembenahan dan mengelola banguna Pasar Induk Marelan sesuai dengan desain untuk membuat lapak dan kios. Dengan adanya desain sesuai alokasi anggaran, maka PD Pasar silahkan melakukan tender kepada pihak ketiga sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

"Sudah jelas, PD Pasar belum ada hak dan punya tanggung jawab di Pasar Marelan, karena belum diserahterimakan. Apalagi, bangunan yang dikerjakan tidak di tender, ini benar - benar salah. Kita minta Walikota jangan tutup mata, segera menindaklanjuti permasalah di Pasar Marelan ini," ungkap Bahrum.

Dikatakan Bahrum, adanya pengutipan uang lapak sebesar Rp 15 juta dengan uang muka Rp 3 juta dan uang kios sebesar Rp 20 juta hingga 25 juta yang dipungut kepada pedagang adalah pengutipan liar.

Untuk itu, penegak hukum sudah bisa turun untuk melakukan investigasi, karena adanya pungli diluar prosedur dari PD Pasar yang telah memberikan hak kepada pihak ketiga ‎untuk membangun lapak dan kios.

"Apapun ceritanya, setiap bangunan diatas tanah pemerintah demi kepentingan umum harus ditender. Saat ini administrasi bangunan Pasar Marelan belum jelas, pekerjaan yang sedang berjalan untuk segera dihentikan," tegas Bahrum.

Pihaknya akan segera memanggil Perkim dan Dirut PD Pasar ke DPRD untuk dimintai pertanggungjawaban mengenai adanya pengutipan liar kepada pedagang dalam membangun lapak dan kios.

"Kita akan segera sikapi dan awasi ini terus, apalagi dibilang ini dana swadaya atau partisipasi pedagang, sudah ngigau alasan Dirut PD Pasar memberikan alasan tak masuk akal. Dalam waktu dekat ini akan kita panggil PD Pasar dan Pekim," tegas Bahrum dihadapan pekerja di Pasar Induk Marelan.

Sementara itu, Kacab III PD Pasar, Ismail Pardede mengaku belum tahu soal serahterima bangunan oleh Perkim kepada Aset Pemko Medan. Hanya saja, secara pengelolaan telah diserahkan Pemko Medan kepada PD Pasar.

"Kalau serahterima gedung itu harus melalui persetujuan DPRD, jadi kita belum tahu, apakah sudah diserahkan ke aset. Yang jelas, ‎kita sudah diberikan tanggung jawab untuk mengelola bangunan itu, makanya mereka membenahi pasar itu agar segera ditempati pedagang," terang Ismail Pardede yang mengaku sedang sibuk. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini