Pengurusan Sertifikat Prona Membludak di Medan Marelan

Sebarkan:

Pengurusan sertifikat tanah Program Operasi Nasional Agraria (Prona) membludak yang akan melengkapi administrasi di 4 kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Marelan, Senin (29/1/2018).

Berdasarkan kuota yang ditetapkan, Kecamatan Medan Marelan sertifikat Prona mendapat kuota 3400 pemohon yang akan dibagikan ke 4 kelurahan diantaranya, Kelurahan Rengas Pulau 825, Kelurahan Tanah Enam Ratus 850, Kelurahan Terjun 825 dan Kelurahan Paya Pasir 850 telah mencapai 50 persen mengajukan persyaratan administasi.

Pantauan di Kelurahan Rengas Pulau, puluhan masyarakat silih berganti mengajukan kelengkapan administrasi. Tampak, Lurah Rengas Pulau H Irwan Daniel Nasution mengecek setiap berkas surat tanah warga satu persatu.

Salah satu warga, Susiyani (37), bersyukur adanya program pembuatan sertifikat tanah secara gratis yang diberikan pemerintah melalui Prona. ‎Sehingga, ibu anak 4 ini tidak mengeluarkan dana besar dalam mengurus legalitas surat tanahnya.

"Begitu saya dengar ini, saya langsung ambil formuli ke kepling. Setelah melengkapi berkas, saya minta tanda tangan lurah. Selanjutnya kami akan mengajukan ke BPN," ungkap Susiyani di kantor lurah.

Lurah Rengas Pulau, H Irwan Daniel Nasution mengatakan, berdasarkan kuota Prona yang ditetapkan 825 pemohon, di tempatnya sudah 300 lebih dari masyarakat melengkapi administrasi.

"Program ini berlangsung sejak awal Januari, ‎dari perkiraan kita masyarakat sangat antusias dan membludak mengajukan permohonan. Setiap hari, saya memeriksa berkas dan menandatangani puluhan permohonan dari masyarakat," kata Irwan.

Dijelaskan Irwan, kepada masyarakat yang mengajukan kelelangakapan administrasi tidak dipungut biaya. ‎Setelah berkas masyarakat lengkap, akan diajukan ke BPN dan akan dilakukan survei ke lapangan.

"Nanti, bila permohonan sudah lengkap dan tidak ada masalah dengan objek tanahnya, maka masyarakat dapat menerima sertifikat Prona yang akan dibagikan oleh BPN," terang Irwan di ruang kerjanya. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini