Hakim 'Bidik' Aliran Dana Dinikmati 2 Terdakwa Korupsi Spam Air Minum Desa Halaban Langkat

Sebarkan:

 



Ahli dari Inspektorat saat didengarkan pendapatnya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sekira puluhan juta dana pembangunan infrastruktur air minum (Spam) yang dikelola secara padat karya di Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021 mengalir ke beberapa orang.


Hal itu diungkapkan ahli dari Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Langkat Rehabin J Sitepu, saat dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi 2 terdakwa dari unsur  Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturrahman Desa Halaban, Rabu (9/8/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Yakni atas nama Mariyanto selaku Ketua KSM Baiturrahman dan Adi Susanto selaku Sekretaris.


Dana Spam Perdesaan Padat Karya bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dicairkan secara bertahap.


Total Rp350 juta yang dicairkan diantaranya ada diserahkan terdakwa ke beberapa orang untuk pengadaan sumur bor serta sarana pendukung lainnya yang nantinya bisa disambungkan ke rumah warga.


Antara lain, ke Kepala Dusun (Kadus) Fazar dan M Firza sebesar Rp22 juta, Hifzi (Rp40 juta), Hadi Susanto (5 juta), Ilham untuk pengamanan lapangan (Rp4 juta) dan lainnya.


Majelis hakim Nurmiati pun 'membidik' berapa sebenarnya uang negara yang dinikmati kedua terdakwa.


"Dengan demikian kami majelis hakim nantinya tidak salah memutuskan. Apakah nantinya terdakwa ini dikenakan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara atau tidak," urai hakim anggota Husni Tamrin.


Sidang pun dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa.


Kering


Sementara pada persidangan lalu, para saksi yang dihadirkan tim JPU Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing dan Namira Hasibuan, pekerjaan Spam Perdesaan tidak sesuai perencanaan. 


Sumur bor yang dikerjakan malah kering dan sambungan pipa tidak ditanam. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp113.613.574.


Baik Mariyanto maupun Adi Susanto masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini