Gerak Cepat, Polsek Gebang Ringkus Dua Pencuri 200 Kg Udang Tambak

Sebarkan:

 



Teks Foto: Dua tersangka pelaku pencurian udang tambak berinisial R dan DBH saat diamankan di Mapolsek Gebang, Kamis (17/08/2023). (Foto Dok: Metro Online, co)


LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Gebang meringkus dua tersangka pelaku pencurian 200 Kg udang tambak di Dusun VIII Kelantan Luar, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Langkat, Kamis (17/08/2023) sekira pukul 07:00 WIB.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, satu sampan boat, 1 jala, 5 jaring, 1 parang, 1 kain penutup wajah, 1 potong baju kaos lengan panjang, 1 potong baju kaos lengan panjang warna hitam, dua wadah karung plastik.

Keterangan diperoleh Metro Online menyebutkan, aksi kejahatan pelaku pencurian budidaya tambak udang milik, Sutrisno (51), warga Dusun Bangun Sari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang itu diaketahui sesaat menerima informasi dari penjaga tambak udang.

Menerima informasi itu, Sutrisno segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Dusun VIII Kelantan Luar, Desa Pasar Rawa. Diketahui bahwa pelaku pencurian berjumlah 5 orang.

Lebih lanjut penjaga tambak Idris melaporkan kepada majikannya, bahwa para pelaku penjarah udang itu sudah pergi melarikan diri ke arah sungai dengan menumpang perahu.

Untuk mengungkap kasus dugaan pencurian itu, korban Sutrisno dan beberapa orang saksi melaporkan kejadian, berikut memberitahukan ciri-ciri para pelaku kejahatan.




Menerima laporan itu, Kapolsek Gebang, AKP Mahruzar Sebayang, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu P.E. Sihaloho beserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Dari lima pelaku kejahatan, petugas berhasil meringkus dua orang berinisial R alias B (39) dan DBH alias D (46). Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian udang milik Suterisno.

Untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut, petugas menggelandang kedua tersangka ke Mapolsek Gebang berikut mengamankan sejumlah barang bukti.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini