Fauzi Omar Hadir, Kapolres Simalungun Pimpin RJ Massal

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Dihadiri SEVP Operasion I PTPN IV Fauzi Omar dan anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH pimpin gelar Restorative Justice  (RJ) massal, di Mapolsekta Tanah Jawa, Resort Simalungun, Senin (31/7/2023).

AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, gelar RJ massal dilakukan di Polsekta Tanah Jawa karena Polsek ini merupakan percontohan (Pilot Project)  pelaksanaan RJ atau mediasi massal bagi Polsek lain sejajaran Polres Simalungun".

"Wilayah Hukum Polsekta Tanah Jawa merupakan percontohan yang banyak menerima laporan kejadian terkait pencurian buah tandan sawit. Ini dapat menimbulkan ganguan kamtibmas khususnya gangguan terhadap pihak PTPN IV".

"Dari data laporan kejadian, rentang usia para pelaku mulai dari 15 sampai 45 tahun yang didominasi pelaku pencurian buah tandan sawit milik PTPN IV,  sebanyak 70%, sehingga sudah menjadi masalah. 

"Terkait ulah pencuri sawit, seharusnya diusia produktif masih sehat dan masih kuat, mengapa harus melakukan pencurian? Apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal  positif yang bisa dikerjakan?". Kapolres bertanya.

Disampaikan Kapolres lagi. Saat ini Bapak Kapoldasu Irjen (Pol) Agung Setya Imam Efendi. SH. S.I.k. M.Si, punya 5 Program Prioritas, salah satunya memberantas  Narkoba. Narkoba musuh kita bersama. Saya berharap dari 70 pelaku yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini, mencuri tidak untuk kepentingan Narkoba. Saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba". 

"Ini menjadi tanggungjawab kita bersama, bagaimana masyarakat  bisa memiliki pekerjaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, buruh bangunan dan lain sebagainya. Namun demikian pencurian ini tidak bisa dibenarkan, apapun ceritanya kita punya hukum positif, orang yang melakukan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya". 

"Pada restorative justice hari ini ada 64 perkara yang didamaikan. Korban dan terlapor sudah saling memaafkan. Hukuman yang diberi kepada terlapor/tersangka berupa bakti sosial membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

"Restorative Justice diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHPidana terbaru yang dipandang sebagai solusi  penyelesaian masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi pada kasus

atau perkara yang dinilai rendah kerugiannya. Namun RJ tidak dapat dilakukan pada kasus kasus seperti curanmor, pembunuhan dan meresahkan masyarakat". Ungkapnya, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 15:30 WIB.

Lanjut Kapolres. "Terkait ini, Polri sudah mengatur Restorative Justice dengan mengeluarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan retorative atau Restorative Justice".

"Secara umum  restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana melibatkan pelaku, korban dan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam menyelesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan".

"Dalam Perpol ada persyaratan formil dan materil yang harus kita kerjakan, tidak beda dengan Bapak Kapolsek. Pangulu, Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi. Pihak terkait semisal perangkat desa punya kewajiban untuk menyiapkan forum berupa mediasi, seperti hari ini Polsekta Tanah Jawa membuat RJ bahkan secara massal. 

"Restorative Justice ini mendapat dukungan dari pihak PTPN IV, oleh

SEVP Operasion I PTPN IV Fauzi Omar dan anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan. Ini bisa kita selesaikan, agar tidak ada perdebatan panjang, karena kita sudah membahas hal-hal apa yang akan dituntut atau diminta sehingga tidak memberatkan kepada para tersangka yang berurusan di dalam pengaduan ini. Diharapkan melalui sanksi sosial yang diberikan membuat bapak ibu yang terlibat menjadi sadar dan tidak mengulanginya lagi karena pada perinsipnya mencuri itu adalah perbuatan yang salah, "Tegas AKBP Ronald.

Kapolres Simalungun juga menyampaikan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara  Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi., S.H., S.I.K., M.Si., "Salah satu Program Bapak Kapolda Sumatera Utara adalah memberantas Narkoba, Narkoba musuh kita bersama dan saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini tidaka mencuri untuk kepentingan Narkoba, saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba, "ujar AKBP Ronald FC Sipayung.

Terpisah. SEVP Operasion I PTPN IV Fauzi Omar mengatakan, "yang dilakukan oleh para terlapor dan penegakan pihak Kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV. Saya yakin apa yang dilakukannya itu adalah ketidaksengajaan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata sehingga mediasi masal ini kita tuntaskan bersama". Ujarnya

Masih kata Fauzi Omar. "Untuk ke 64 warga yang telah mendapat pengampunan itu bila mereka ingin bekerja maka pihaknya akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan  kemampuannya. Saya melihat warga terlapor umumnya masih produktif". Pungkas Fauzi Omar  disambut tepuk tangan warga yang hadir. 

Dikesempatan itu, Fauzi Omar menyerahkan rompi dari PTPN IV kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar Restorative Justice Massal.

Hadir pada RJ. Bupati Simalungun diwakili Asisten I Albert R Saragih, Wakapolres Simalungun Kompol Efianto. Danramil 10 Balimbingan mewakili Kodim 0207/Simalungun, Kapten (Inf) Marasi G Sinaga, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori atau Kepala Desa.Para Tokoh Agama, tokoh Adat dan tokoh masyarakat. Sementara Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini