APH diminta Usut Mainan Kongkalikong Kegiatan Sosper Libatkan PPTK DPRD Deliserdang

Sebarkan:

Kantor Kejaksaan Deliserdang

DELISERDANG
| Setelah ada temuan Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) atas kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tahun 2022 tentang sejumlah kegiatan sosper Anggota DPRD Deliserdang diduga fiktif, atau tidak sesuai LKPJ. Aparat Penegak Hukum diminta melakukan pengusutan terhadap hal yang memperkaya diri dengan membobol keuangan daerah. Hal ini disampaikan Forum Anti Korupsi Deliserdang Muhari Gadol. Senin 14/8/2023.

" Meski Forak belum mengkaji dan menelusuri terkait hal dimaksud, namun pada intinya Forak sebagai Lembaga Anti Korupsi mendukung penegakan hukum dilakukan Aparat Penegak Hukum Kejaksaan dan Polisi dalam memberantas dugaan Korupsi yang terjadi di Lingkup Pemerintahan Pemkab Deliserdang. Forak akan menyusuri hal ini bersama tim," tegas Muhari Gadol.

Adapun beberapa oknum Anggota DPRD yang kena TGR berinisial DS dan K karena dianggap bermasalah dalam LKPJ nya pada tahun 2022 kemarin dan di diduga ada kongkalikong dengan PPTK DPRD Deliserdang. Nilainya cukup fantastis mencapai ratusan juta rupiah. Untuk Oknum DS disebut mendapatkan 80 kegiatan sosper pada tahun 2023 ini. Sementara biasanya per anggota Dewan itu dibatasi hanya 15 kegiatan dengan nilai uang Rp 35 juta perkegiatan. Hal itu berdasarkan kesepakatan raker Anggota DPRD.

Salah satu Anggota DPRD Deliserdang Zul Amri ketika dikonfirmasi berapa dapat kegiatan sosper tahun ini mengatakan kalau ia belum mengecek berapa kegiatan yang sudah dilakukannya. Ketika ditanya apakah memang betul ada jatah kegiatan Sosper pada Anggota DPRD 15 kegiatan peranggota. 

Zul Amri menyebutkan, memang demikian namun bisa saja Anggota Dewan itu menggantikan kegiatan sosper yang tidak dilakukan oleh Anggota DPRD yang lain. Tapi biasanyakan yang satu partai.

" Bisa saja menggantikan kegiatan sosper rekan DPRD lain, tapi biasanya satu partai. Kalau beda partai dikhawatirkan ada ketersinggungan. Tapi intinya kegiatan ada kesepakatan sebelumnya dilakukan," ucap Zul Amri.

Dimintai tanggapannya terkait ada informasi kalau salah satu Anggota DPRD melakukan kegiatan Sosper sampai 80 kegiatan, mengagetkannya.

" Siapa, apa iya segitu. Kalau hal ini saya tidak mengomentari," sebut Zul Amri.

Terkait adanya 80 kegiatan sosper pada satu Anggota Dewan berinisial DS , Kabag Hukum DPRD Deliserdang Muhamad Awal mengatakan kalau terkait kegiatan yang menjadi temuan BPK RI sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaannya dan hal itu baiknya ditanyakan ke Inspektorat.

" Mengenai temuan BPK sudah ada LHP nya. Mohon abang koordinasi dengan pihak Inspektorat," ujar M Amal. Jum'at 11/8/2023 kemarin.

Namun ketika dikonfirmasi terkait adanya 80 kegiatan sosper dilakukan oleh satu orang Anggota DPRD dan apakah hal ini melibatkan dirinya, ia tidak memberikan tanggapan.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang Edwin Nasution mengatakan bahwa terkait TGR pada Anggota DPRD itu temuan BPK LKPD tahun 2022 lalu  sudah ada pengembalian ke kas daerah.

" Jangan bilang fiktifla nanti marah pula yang bersangkutan, tapi SPJ tidak lengkap. Dan terkait lebih dari 15 kegiatan per anggota dewan itu banyak juga yang melebihi 15 kegiatan. Tapi kalau hal ini coba kordinasi ke Sekwan. Kalau kami pada prinsipnya berapapun per anggota dewan,yang penting pertanggung jawaban baik dan benar,serta outcome nya jelas," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini