Selain Mangkir di Kejari Medan, Bapas Juga Pastikan Cabut PB Terpidana Mantan Rektor UINSU

Sebarkan:

 



Dokumen foto ketika Prof Dr Saidurahman diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS/Ist)



MEDAN | Selain mangkir dari pemanggilan tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan karena disangka terlibat kasus dugaan korupsi.


Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan juga memastikan bakal mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurahman.


"Yang bersangkutan terakhir melapor di bulan Januari 2023. Pada bulan Februari 2023 seharusnya melapor, namun tidak datang," kata Kepala Bapas Wahyu Prasetyo saat ditanya wartawan, Jumat (29/7/2023).


Ketika petugas menghubungi melalui via telepon, kata Wahyu, Saidurahman berjanji akan datang melapor tetapi sejak itu pernah datang melapor.


"Yang bersangkutan maupun penjaminnya sejak bulan Februari tidak dapat dihubungi lagi hingga saat ini," sebut Wahyu.


Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Medan telah mengirimkan surat peringatan dan pemanggilan untuk melapor, tapi tidak ada tanggapan dari Saidurrahman.


"Selain itu, yang bersangkutan juga tidak ada izin atau pemberitahuan keluar kota kepada PK. Karena dengan tiga kali tidak melapor, berarti dia (Saidurrahman-red) telah melanggar ketentuan atau syarat khusus pembimbingan dan sanksinya adalah pencabutan SK PB," pungkasnya.


Kampus II


Sementara informasi lainnya dihimpun metro.online, mantan orang pertama di Universitas Islam kebanggan Sumatera Utara tersebut tersebut tertanggal 25 November 2022 layak mendapatkan PB karena telah menjalani dua per tiga pidana pokok.


Prof Dr Saidurahman tertanggal 29 Nov 2021 lalu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan Saidurahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).


Serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar (masing-masing berkas terpisah).


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terpidana sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.


Panggilan Kedua


Diberitakan sebelumnya, Kajari Medan Wahyu Sabruddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Mochamad Ali Rizza mengatakan, akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Prof Dr Saidurahman sebagai tersangka, pekan ini.


Dua lainnya yakni Sangkot Azhar Rambe alias  SAR, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis juga telah ditetapkan sebagai tersangka.


Mereka disangka terlibat kasus dugaan korupsi terkait kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. 


Baik SAR maupun ENS telah dilakukan penahanan. Sedangkan Saidurahman hingga kini belum diketahui di mana keberadaannya. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp956.200.000. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini