Diduga Terlibat Rugikan Negara Rp5,7 T, 2 Pejabat di Kementerian ESDM Ditahan

Sebarkan:

 



Dokumen foto kedua pejabat di Kementerian ESDM yang turut dijadikan tersangka. (MOL/Ist)



JAKARTA | Diduga terlibat kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).


Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Senin (24/7/2/23) menetapkan  2 pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.


Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, malam tadi.


Pertama, tersangka berinisial SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM (mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara).


Kedua, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.


Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).


Serta beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. 


Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit / cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining (LAM).


Perusahaan dimaksud kemudian yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain.


"Akibatnya, kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, PT KKP dan beberapa pihak lainnya," kata Ketut.


Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun. 


Dengan penetapan kedua pejabat di Kementerian ESDM tersebut, maka penyidik telah menetapkan 7 tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan. 


Selanjutnya, tim penyidik pada Kejati Sultra menitipkan tersangka SM dan EVT di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI.


Menurut rencana hari ini, Selasa (25/7/2023) penahanan kedua tersangka akan dipindahkan ke Rutan Kendari, Sultra untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini