MEDAN | Dedi Susanto alias Dedi, warga Jalan Cemara Pasar I Lorong II Timur, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan rekannya, Dicky Pranoto alias Dicky lewat persidangan virtual tampak terdiam lemas alias 'lettoy' (istilah orang Medan) setelah diganjar 9 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa (berkas terpisah), Selasa (4/7/2023) di Cakra 6 PN Medan juga dihukum membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 6 bulan.
Majelis hakim diketuai Firza Ardiansyah dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sri Hartati.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi merek Kodok sebanyak 90 butir.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," urai Firza.
Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Sri Hartati menuntut keduanya agar dipidana masing-masing 11 tahun penjara dengan denda dan subsidair seperti vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
JPU, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis.
Undercover Buy
Dalam dakwaan diuraikan, perkara tersebut terungkap setelah salah seorang anggota tim Ditresnarkoba Polda Sumut menyamar seolah pembeli pil ekstasi alias undercover buy.
Keduanya berhasil dibekuk di pelataran parkir salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Senin petang (6/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat diinterogasi, terdakwa Dedi Susanto alias Dedi mengaku sengaja mendatangi kediaman rekannya, Dicky Pranoto agar ditemani untuk bertransaksi dengan calon pembeli, belakangan diketahui anggota polisi yang lagi menyamar.
Semula anggota polisi tersebut memesan 100 butir pil ekstasi yang dihargai Rp155 ribu per butir. Setelah bertemu dengan si pembeli, rekannya Dicky Pranoto pergi untuk mengambil pil ekstasi kepada seseorang bernama Andi di Bagan, Percut Sei Tuan. Sedang terdakwa tetap tinggal.
Namun adanya ekstasi merek Kodok tersebut hanya 90 butir. Semula berharap untung sebesar Rp200 ribu akhirnya berujung buntung, dipenjara selama 9 tahun. (ROBERTS)