Korupsi Secara Bersama-sama, Mantan PPK Kampus II Eks IAIN Sumut Dituntut 5,5 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Makmun Suaidi Harahap dihadirkan di persidangan secara video teleconference. (vicon). (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Makmun Suaidi Harahap, mantan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut  --sekarang: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)-- lewat persidangan secara virtual dituntut 5,5 tahun penjara.


Selain itu, JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi Desy Situmorang Senin (3/4/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan juga menuntut terdakwa pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Makmun Suaidi Harahap dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan  atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.430.824.000.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, lanjut Hendri Edison Sipahutar, terdakwa belum pernah dihukum.


Namun terdakwa tidak dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negaranya. 


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa mauoun penasihat hukumnya (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan.


"Nggak dikenakan UP. Terdakwa (Makmun Suaidi Harahap) nggak dikenakan UP. Kemungkinan untuk (calon) terdakwa lainnya. Sedang proses pemberkasan," urai Hendri saat ditanya usai sidang.


Ubah Akte CV


Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Tahun Anggaran (TA) 2013 satuan kerja IAIN Sumut ada ditampung dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II sebesar Rp875 juta.


Sekira September Taufik Hidayat Siregar (telah meninggal dunia) melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk pekerjaan tersebut. 


Lalu Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap (masih pemberkasan penyidik Polda Sumut-red) selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Rizka Aulia (RA) menemui terdakwa di Kampus II Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Almarhum meminta terdakwa warga Jalan Surau Komplek Laut Dendang Indah, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan itu agar memperjuangkan Rahuddin Harahap selaku Wadir CV RA nantinya keluar sebagai pemenang tender.


"Sehingga terjadilah kesepakatan dan untuk menindak lanjutinya terdakwa Makmun Suaidi Harahap meminta kepada almarhum Taufik Hidayat Siregar dan Rahuddin Harahap bila sudah diumumkan oleh panitia lelang, agar  mendaftar dan memasukan   penawaran," urai Hendri Edison Sipahutar.


Dikarenakan Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap tidak memiliki perusahaan, keduanya kemudian menemui Ir Abdul Razak Hutasuhut, pemilik CV RA. 


Dilakukanlah perubahan pengurus di CV RA melalui melalui Akte Notaris   Nomor 31 Tanggal   7   November 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak berkantor di Jalan Saudara Medan, dan menetapkan Rahuddin Harahap sebagai Wadir CV RA.


Alihkan Pekerjaan


Sementara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadan Barang / Jasa Pemerintah,  tidak boleh mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, kecuali untuk item pekerjaan khusus.


Almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap disebut-sebut juga merubah Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks IAIN Sumut.


"Tidak ada dilakukan addendum. Atas sepengetahuan terdakwa Makmun Suaidi Harahap, tanggal 31 Desember 2013 hasil pekerjaan kemudian ditandatangani Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan dilakukan pembayaran seolah progres pekerjaan telah selesai 100 persen," urai JPU.


Sementara hasil pemeriksaan Teknik Elektro Universitas Sumatera Utara (USU), ditemukan volume pekerjaan Kampus II yang kurang dan Teknik Elektro USU dan atau pekerjaannya tidak sesuai kontrak. Seperti kondisi material di lapangan tidak sesuai kontrak. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini