Dugaan Korupsi Dana BLU, Tim Kejari Medan Jemput Paksa Mantan Kepala Pusbangnis UINSU

Sebarkan:



Detik-detik ketika tim gabungan Intel dan Pidsus Kejari Medan mengamankan saksi Sangkot Azhar Rambe alias SAR (kiri). (MOL/Ist)



MEDAN | Tim gabungan dari  Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (30/3/2022) siang menjemput paksa mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR.


Kapasitas Sangkot masih sebagai saksi yang dijemput paksa di halaman Masjid Al-Jihad Jalan Abdullah Lubis, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dipimpin langsung Kasubsi Intelijen Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon.


Hal itu dibenarkan Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intel Simon dan Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza.


Sangkot Azhar Rambe alias SAR dijemput paksa tim dikarenakan tidak memenuhi panggilan selama 3 kali dari penyidik Pidsus Kejari Medan untuk hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait raibnya uang ma’had (asrama mahasiswa) pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).


"Upaya paksa tersebut sesuai mekanisme penyidikan yang diatur pada Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Simon.


Hal senada juga disampaikan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza. "KUHAPidana anrara lain menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya," jelasnya.


Saksi SAR masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan. "Masih di-BAP terkait kasus dugaan raibnya uang ma’had di UINSU. BLU masuk kategori uang negara," kata Mochammad Ali Rizza.


Ketika ditanya mengenai nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan raibnya dana disebut-sebut dikelola BLU pada UINSU, Ali Rizza menimpali, sedang dalam proses audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.


BLU


Sementara informasi lainnya dihimpun, keberadaan BLU di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2021. 


Antara lain disebutkan, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.


Seluruh penerimaan BLU dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini