PEMATANGSIANTAR| Awalnya membantah dan menuduh temannya yang memiliki sabu sabu, namun karena kejelian petugas, Risma Sari br Siahan, 28, warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik diboyong ke Mapolres Pematangsiantar bersama lima teman pria pelaku lainnya diduga pengedar sabu sabu antar Kabupaten.
Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan SH melalui Plt Kasie Humas Iptu Jimmi C Hutajulu SE menjelaskan kronologi pengungkapan jaringan narkotika ini.
Kata Iptu Jimmi Hutajulu. "Pegungkapan berawal, Jumat dinihari, 2 Juni 2023 sekira pukul 02:30 WIB, masuk informasi ke Tim Opsnal yang menyebut ditepi jalan ada satu unit mobil jenis Honda Mobilio nopol BK 1106 TA dicurigai sedang membawa narkoba di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi Tim bergerak ke lokasi dan melihat mobil dimaksud kemudian disergap. Penumpang mobil ada Risma Sari Siahaan dan Fandy Armansyah alias Panjol, 21, warga Kelurahan
Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari Risma Sari Siahaan diamankan satu (1) unit Handphone merk Iphone.
Keduanya diinterogasi dan menyebut teman mereka, Sepriyanda Aulana alias Awi, 34, warga Jalan Serba Jadi, Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang membawa narkoba jenis sabu baru turun dari mobil di Komplek Megaland Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar.
"Mendapat pengakuan Tim menuju Megaland dan berhasil mengamankan Sepriyanda Aulana alias Awi. Dari pria ini Tim menemukan satu (1) buah plastik warna hitam berisi satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu dan tiga (3) unit Handphone". Papar Jimmi Hutajulu, Minggu petang.
Pengembangan. Tim bergerak ke gudang sofa milik Risma Sari Siahaan di Perumahan Cinta, Lingkungan V Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Disini Tim menemukan tiga (3) pria, masing masing Dendi Wiramaja alias Dendi, 26, warga Jalan Serba Jadi, Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari Dendi ditemukan satu (1) unit Handphone merk OPPO.
Lalu, Fatrah Ramadhani, 27, warga Jalan Paya Bakung Diski, Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari pria ini ditemukan satu (1) unit Handphone merk VIVO kemudian Yogi Prasetyo, 26, warga Kelurahan Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, darinya ditemukan satu (1) unit Handphone merk Samsung.
Penggeledahan gudang. Tim menemukan satu (1) buah plastik warna biru berisi tujuh puluh tujuh (77) paket narkotika diduga jenis sabu, dua (2) buah sendok terbuat dari pipet, satu (1) bungkus plastik klip kosong, satu (1) unit timbangan digital dan satu (1) buah bong lengkap dengan pipet dan kaca pirexnya. Total berat brutto sabu yang ditemukan 128,5 (Satu Dua Delapan koma Lima) gram.
"Diinterogasi mereka mengakui kepemilikan sabu tersebut yang dibawa dari Binjai. Keenam pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dalam proses hukum. (Bay/OS)