JPU Kejari Humbahas Kasasi, Besok Terdakwa Mutilasi dan Rebus Mayat Istrinya Divonis Bebas Dibawa ke RSJ

Sebarkan:

 



Humas PN Tarutung Natanael Sitanggang, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dan foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan menegaskan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan upaya hukum kasasi atas nama terdakwa Harapan Munthe.


"Tidak sesuai tuntutan, informasi dari Kasi Pidum Kejari Humbahas, JPU melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI," katanya lewat sambungan WhatsApp, Kamis petang tadi (8/6/2023).


Mengenai perintah majelis hakim membawa terdakwa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan untuk dirawat selama setahun, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, akan dilaksanakan, Jumat besok (9/6/2023).


Secara terpisah Humas PN Tarutung Kelas II, Natanael Sitanggang membenarkan bahwa majelis hakim telah memutus perkara Harapan Munthe sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan, Rabu (7/6/2023) baru lalu.


Sementara itu, hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Tarutung, majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyatakan, terdakwa Harapan Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHPidana yakni pembunuhan, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Hanya saja, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Majelis hakim juga menyatakan agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.


Selain itu, memerintahkan JPU agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan diucapkan, menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem Provinsi Sumut di Kota Medan segera, setelah dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun.


Seumur Hidup


Beberapa pekan sebelumnya, tim JPU pada Kejari Humbahas menuntut Harapan Munthe agar dipidana penjara seumur hidup dijerat dengan pidana Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana), sebagaimana dakwaan primair.


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa bersama anaknya dan korban yang juga istrinya, Nurmaya Situmorang sedang memasak di dapur.


Mereka sempat makan bersama. Namun setahu bagaimana terdakwa teringat dengan perlakukan korban yang mau mengeluarkan kata-kata kotor ketika dia dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Medan.


Harapan Munthe tiba-tiba merangkul leher istrinya. Korban sempat meminta maaf. Namun terdakwa bergerak menuju kamar mengambil sebilah belati dan diselipkan di pinggang. Korban sempat meronta melepaskan diri dan berusaha merebut belati yang ada di tangan kiri suaminya.


Mutilasi Rebus


Kuatir keselamatannya balik terancam, terdakwa kemudian menikamkan belatinya ke leher korban dan terkulai di atas tikar. Tidak Lama berselang, terdakwa kemudian menendang pundak korban dan tidak bergerak lagi sehingga tubuhnya ditutupi dengan selimut.  


Terdakwa berulang kali ke kamar mandi mencuci tangannya saat memutilasi istrinya. Potongan jasad korban dimasukkan ke panci kemudian merebusnya. Keesokan harinya, terdakwa memberitahu anak abangnya agar tidak usah datang ke rumah mereka karena terdakwa telah membunuh istrinya.  (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini