Di Informasikan Gelper Tembak Ikan, Unit Reskrim Polsek Delitua "Lidik" Rumah Kost di JL. Djamin Ginting

Sebarkan:
Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu SH bersama team Opsnal saat menindak lanjuti laporan Dumas Presisi 

MEDAN | Di informasikan Gelanggang Perjudian ( Gelper) Tembak ikan, Unit Reskrim Polsek Delitua "Lidik" salah satu Rumah Kost di Simpang Pos Jalan Dijamin Ginting Gang Pelajar, seberang Apotik Nova atau Stasiun Murni, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Selasa, (27/6/2023) sekira Pukul 16.30.


Dalam melakukan penyelidikan itu Team Unit Reskrim Polsek Delitua di pimpin oleh Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH bersama Bripka Frans Ginting dan Briptu Luhut Siringoringo.

Menurut keterangan Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma, SH,MH melalui Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH kepada wartawan Rabu, (28/6/2023) menjelaskan, kalau penyelidikan itu dalam menindak lanjuti laporan Dumas Presisi melalui beberapa media online yang menyebutkan bahwa di Simpang Pos Jalan Dijamin Ginting Gang Pelajar, persisnya seberang Apotik Nova atau Stasiun Murni, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ada salah satu rumah di jadilkan gelper jenis tembak ikan. 

" Ternyata setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke objek dimaksud tidak ada ditemukan aktivitas praktek perjudian seperti yang wartakan beberapa media online itu. Bahkan saat didapati, pintu rumah itu posisi di gembok dari luar dan ada tulisan "Rumah Disewakan" ," Jelas Ipda Syawal Sitepu.

Dan menurut keterangan warga sekitar rumah itu, lanjut Ipda Syawal, kalau rumah tersebut sudah lama tidak ada penghuninya. " Menurut keterangan warga yang berhasil di intererogasi kalau rumah itu sadah lama kosong tidak ada yang menempati," terang Ipda Syawal Sitepu. ( Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini