WOW!! Jaksa Agung: Tindak Tegas Oknum Jaksa di Kejari Batubara Diduga Peras Guru SD

Sebarkan:

 



Dokumen foto Jaksa Agung ST Burhanuddin dan oknum jaksa EK. (MOL/Ist)



JAKARTA | Warning Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menindak tegas jajaran yang memenuhi unsur melakukan perbuatan tercela, bukan sekadar 'gertak sambal'. 


Dia meminta bidang terkait agar menindak tegas oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang guru berinisial Sr.


"Pimpinan meminta bidang terkait memindak tegas oknim jaksa berinisial EK di Kejari Batubara terkait laporan dan viralnya rekaman video di media massa dan media sosial (medsos) terkait yang meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka tindak pidana narkotika," kata Kapuspenkun Kejagung RI Dr ketut Sumedana, Minggu petang (15/5/2023).


Lebih lanjut Ketut dalam pers rilisnya mengatakan, oknum jaksa dimaksud juga telah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya dan sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan. 


Pidana


Apabila yang bersangkutan memenuhi unsur melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, segera diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.


Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. 


“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jajaran untuk menyelewengkan jabatannya sebagai jaksanya," katanya.


Arahan pimpinan ini, lanjutnya, juga ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. 


“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. 


Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya.


Dugaan Pemerasan


Sebelumnya, beredar video rekaman seorang jaksa di Kejari Batubara berinisial EK dan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru berinisial Sr yang anaknya (MRR) disangka terlibat kasus narkotika di Polres Batubara.


Penyidik pada Satresnarkoba Polres Batubara awalnya mengamankan tersangka MRR dan DYN pada 12 Januari 2023 lalu. Oknum petugas berinisial FZ yang kebetulan masih tetangga guru SD berinisial Sr tersebut kemudian menghubungi jaksa EK agar berkas perkaranya terpisah alias split.


Ibu tersangka, Sr kemudian diminta menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan berkas perkaranya. Informasi lainnya dihimpun, FZ telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Sedangkan oknum jaksa EK dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini