Tanpa Hak Miliki 1 Kg Sabu, Danu Syahputra Dipidana 10 Tahun Penjara, Oknum JPU Nggak Tahu Berapa Tuntutan

Sebarkan:



Sidang vonis terdakwa Danu Syahputra berlangsung secara virtual di PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Danu Syahputra (32), warga Jalan Eka Warni Komplek Rispa V, Perumahan Rispa Indah Grand Land, Kecamatan Medan Johor dalam sidang lanjutan secara video conference, Selasa (13/10/2020) di ruang Cakra 9 PN Medan divonis pidana 10 tahun penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai Deson Togatorop menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara) 4 bulan.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.


Tidak diketahui secara persis apakah vonis tersebut lebih ringan, berat atau sama dengan tuntutan JPU alias conform.


JPU Nggak Tahu


Pasalnya, JPU Tri Chandra saat dikonfirmasi awak media usai persidangan terkesan mengelak ketika ditanya berapa tuntutan terhadap terdakwa Danu Syahputra.


"Yang baca tuntutan waktu itu bukan aku. JPU Rizky Harahap. Aku nggak tahu (berapa tuntutannya, red)," kata Tri Chandra.


Sementara mengutip dakwaan JPU Tri Chandra lewat penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 23.30 WIB tim dari Polsek Medan Kota melakukan pengembangan atas laporan masyarakat tentang dugaan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika do kediaman terdakwa.


Dalam Lemari


Tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah terdakwa  dengan disaksikan oleh terdakwa dan dari dalam lemari pakaian terdakwa ditemukan 1 bungkus narkotika Golongan I jenis sabu seberatnya 1 kg diakui terdakwa adalah miliknya.


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku berperan sebagai penjemput sabu  atas perintah teman terdakwa  yang bernama Bro. 


Terdakwa juga mengaku tidak memiliki izin menguasai narkotika tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang diamankan petugas tersebut mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini