Tergiur Rp11,5 J, Fenny Akhirnya 'Disekolahkan' 8,5 Tahun

Sebarkan:



Sidang vonis terdakwa Fenny berlangsung secara video conference (vidcon) di ruang Cakra 6 PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Tergiur dengan uang Rp11,5 juta dari calon pembeli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 19 gram, Fenny Puspita (37), Selasa (13/10/2020) akhirnya 'disekolahkan' selama 8,5 tahun di balik terali besi.


Majelis hakim Sabarulina dalam amar putusannya di ruang Cakra 6 PN Medan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan percobaan pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu.


Selain itu,  penduduk   Komplek Lapangan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara) 3 bulan.


Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejatisu Anwar Ketaren. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab Anwar Ketaren sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi 10 tahun dan 6 bulan penjara.


Ketika ditanya Sabarulina JPU Anwar Ketaren menyatakan pikir-pikir. apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis 8,5 tahun penjara tersebut.


Sementara mengutip dakwaan, Selasa (28/1/2020) seseorang bernama Wancu memesan sabu sebanyak 5 gram kepada terdakwa kemudian terdakwa Fenny. Terdakwa kemudian menghubung Hasbullah alias Lian (DPO) untuk memesan sabu tersebut dengan harga Rp3 juta.


Tiga hari kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa didatangi oleh seseorang dengan memesan sabu seharga Rp11,5 juta lalu terdakwa pun menghubungi Hasbullah yang menginformasikan harganya Rp600 ribu per biji sehingga disepakati mendapat 19 gram.


Terdakwa berwajah itu pun mengenalkan calon pembeli dengan Dedi dan calon pembeli. Setelah memperlihatkan uang untuk beli tersebut, Dedi menghubungi  Hasbullah. Tidak lama kemudian datang M Padil (lebih dulu divonis, red) menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Fenny.


Ternyata calon pembeli adalah anggota Ditres Narkoba Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran. Keduanya kemudian dibekuk calon pembeli berikut beberapa rekannya yang telah melakukan pengintaian. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang disita tersebut mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini