DELISERDANG | Perusakan Plank bertuliskan Hak Guna Bangunan milik PT Perkebunan Nusantara Dua ( PTPN2) yang didirikan di pinggir lapangan sepakbola Komplek Garuda Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa resmi dilaporkan oleh pihak PTPN2 ke Polda Sumut.Warga Komplek Garuda Rusak Plank HGB PTPN2
Hal itu ditegaskan oleh Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan dalam siaran Persnya dilansir metro-Online.co Sabtu 27/5/2023. Dikatakannya, laporan di terima Polda Sumut dengan nomor STTLP/ B/628/V/2023/SPKT/Polda Sumut. Jum at kemarin.
Pelaporan disertai sejumlah bukti-bukti saat terjadinya aksi pengerusakan serta pelaku yang melakukan tindakan anarkis itu, PTPN 2 melalui Bagian Hukum melaporkan secara resmi aksi perusakan Plank HGB PTPN 2.
" Kita sangat menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan keluarga para pensiunan PTPN 2 tersebut. Sebab, plank yang dipasang di pinggir lapangan tersebut hanya sebagai penanda bahwa areal tersebut adalah milik PTPN2 sesuai dengan HGB nomor 43. Namun, sebagian penghuni rumah dinas karyawan, sangat tidak terima adanya plank tersebut, dan merusak plank yang pagi itu dikawal oleh sejumlah security kita," jelas Rahmat Kurniawan.
![]() |
Warga Komplek Garuda ribut dengan Security PTPN2 |
" Tapi penjelasan yang diberikan tidak sedikitpun digubris para penghuni rumah kompleks Garuda, yang sudah sejak awal sangat keberatan berdirinya plank di sudut lapangan Garuda itu. Dengan dikomando beberapa warga akhirnya mereka mendorong petugas security dan langsung merusak plank yang sudah berdiri," ucapnya.
Atas kejadian itu PTPN2 membuat pengaduan perusakan, agar warga penghuni perumahan lapangan Garuda, tidak sewenang-wenang dan merasa bisa melakukan apa saja.
" PTPN 2 akan bertindak tegas, dan pelaku pengerusakan sudah kita laporkan ke Polda Sumatera Utara,” tambah Rahmat Kurniawan.
Kompleks lapangan Garuda adalah milik PTPN 2 yang peruntukannya untuk perumahan karyawan aktif. Menurut data, dari sekitar 300an rumah yang ada hanya sekitar 60 persen yang ditempati karyawan aktif, selebihnya adalah karyawan pensiunan, keturunannya, dan pihak ketiga yang sama sekali tidak berhak dan tidak memiliki hubungan dengan PTPN 2.
Meski sudah berulangkali dilakukan mediasi untuk mengeluarkan penghuni yang tidak berhak, namun belum ditemukan jalan penyelesaian terbaik.
“Sebagian dari mereka malah minta ganti rugi yang tidak logis jika diminta meninggalkan rumah dinas,” pungkas Rahmat Kurniawan.( Wan)