Walau Ada Perdamaian, Rion Arios: Polda Sumut Harus Lanjutkan Penyidikan Tewasnya Korban Lift Bandara Kualanamu

Sebarkan:

 



Rion Arios. (MOL/Ist)



MEDAN | Meskipun Hotman Paris Hutapea lewat instagramnya menyebutkan keluarga Asiah Shinta Dewi, korban tewas terjatuh dari lift Bandara Kualanamu Medan telah mencabut laporannya, namun alangkah lebih baik penyidikan atas tewasnya korban tetap dilanjutkan demi kepastian hukum.


"Demi kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan bagi pengelolaan Bandara Kualanamu itu sendiri," kata Managing Partner Kantor Advokat Rion Arios (KARA) & Rekan Rion Arios lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat malam tadi (12/5/2023) di kantornya Jalan Yos Sudarso Glugur, Kota Medan.


Penyidik Polda Sumut ataupun Polres Deliserdang seharusnya melanjutkan penyidikan tewasnya korban di lift bandara internasional tersebut meskipun suami korban telah ada melakukan perdamaian dengan PT Angkasa Pura Aviasi dan sejumlah perusahaan pengelola bandara.


"Laporan keluarga bisa saja dilakukan pencabutan, namun hingga saat ini masih dibutuhkan penyidikan oleh pihak kepolisian karena kejadian dan peristiwa tersebut menyangkut adanya kelalaian dan kelemahan keamanan fasilitas umum di bandara demi kepentingan perbaikan pengelolaan bandara tersebut,” jelasnya.


Menurut Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu, selain untuk perbaikan pengelolaan bandara, juga demi adanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat sehingga tujuan hukum dapat tercapai. 


Penyidikan dapat dilanjutkan meskipun sudah dicabut karena pihak penyidik Polres Deliserdang juga telah menindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan Laporan Model A oleh petugas atau penyidik yang turun langsung ke lokasi kejadian sehingga dapat dijadikan saksi dan pelapor atas peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang mengakibat hilangnya nyawa korban.


”Untuk tercapainya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, perlu dilanjutkan penyidikan berdasarkan laporan model A yang dibuat oleh petugas polisi, Laporan Polisi model A, yaitu Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.


Apalagi dalam pengembangan peristiwa itu Polda Sumut sudah 33 saksi yang diperiksa,” terang Rion yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Medan itu.


Ditambahkannya, Laporan Model A ini diatur berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 24 KUHAPidana dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.


Dilaporkan


Sementara diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin (MA) dilaporkan ke Bareskrim Polri. 


MA dilaporkan atas kasus tewasnya Asian Shinta Dewi Hasibuan (ASDH) dari lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, MA dilaporkan oleh suami ASDH, Ahmad Faisal (AF). AF didampingi oleh kuasa hukumnya telah melaporkan keempat orang tersebut pada Selasa (2/5/2023) lalu.


Keluarga korban juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Dirut PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi dan perwakilan CEO GMR Airports.


Terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Presdir PT AP II, Dirut PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi dan perwakilan CEO GMR Airports.


Jasad ASDH ditemukan sudah mulai membusuk di bawah lift Bandara Kualanamu, pada Kamis, (27/4/2023) lalu. Korban dilaporkan hilang pada Senin, (24/4/2022). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini