Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Buruh Sumut Pastikan Aksi Unjukrasa Berkelanjutan

Sebarkan:

Buruh Sumut Saat Unjukrasa
DELISERDANG | Pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat menerapkan Undang Undang Cipta Kerja yang ditolak oleh sejumlah Elemen Aliansi Buruh di Indonesia dan juga Partai Buruh.  

Bahkan, Partai Buruh juga sudah mengajukan gugatan Judicial Riview (JR) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi RI dan sudah dimulai sidang perdananya pada tanggal 23 mei 2023 kemarin. Buruh menilai penerapan UU Cipta Kerja ini pemufakatan yang dilakukan eksekutif dan legislatif hanya menguntungkan pihak perusahaan saja dan tidak berkeadilan bagi para buruh.

Saat dimintai tanggapan, Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo mengatakan dalam hal penolakan UU Cipta Kerja Partai Buruh dan elemen buruh Sumut komitmen menolak tegas.
" Intinya kita akan siap besama di barisan serikat buruh atau elemen apapun yang menolak UU Mala petaka bagi kaum buruh itu," tegas Willy dilansir metro-Online Kamis 25/5/2023

Willy Agus Utomo saat memberikan Keterangan Pers
Willy menambahkan, terkait aksi unjuk rasa, mereka akan terus berkelanjutan menggelar aksi aksi  bergabung dengan seluruh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Sumatera Utara.

" Saat ini masih tahap mengumpulkan elemen buruh mengatur jadwal aksinya, semoga pemerintah peka atas kemiskinan kaum buruh akibat UU Cipta kerja ini dan para pengusaha yang bercokol di lingkaran pemerintah dan DPR RI itu sadar bahwa kesejahteraan buruh Indonesia ini jauh tertinggal dengan negara berkembang diluar sana," pungkasnya.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini