Presiden Pujakesuma Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Rp1,4 M di Bank Sumut Cabang Stabat

Sebarkan:




Sebanyak 8 saksi dihadirkan sekaligus termasuk Presiden Pujakesuma Suratman di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan 3 terdakwa perkara korupsi beraroma kredit macet senilai Rp1,4 miliar di Bank Sumut Cabang Stabat, Senin (15/5/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Yakni atas nama H Suherdi selaku Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA), mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Stabat tahun 2016 Isben Hutajulu serta stafnya, Fakhrizal SE selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran.


Sebanyak 8 saksi fakta sekaligus dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Putri di hadapan majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan, Immanuel Tarigan dan Dr Edwar.


Di antaranya, Persiden DPP Purra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Suratman dan Henri Lumbangaol selaku Direktur Utama (Dirut) PT PKA. 


JPU Putri mencecar seputar sampai sejauh mana keterlibatan Suratman dalam perkara korupsi berujung kredit macet di bank plat merah tersebut.


"Kebetulan Saya sebagai Presiden DPP Pujakesuma. Sedangkan (terdakwa) Suherdi merupakan unsur pengurus di paguyuban. 


Dia minta tolong. Katanya kesulitan dana untuk mengerjakan proyek (Pengadaan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara TA 2016)," katanya.


Fakta terungkap di persidangan, saksi punya pengalaman bisa mengajukan kredit di PT Bank Sumut Cabang Stabat, walau pun surat yang diagunkan bukan milik pemohon kredit. Saksi kemudian memerintahkan stafnya untuk menghubungi (terdakwa) Fakhrizal.


"Jadi maksud saudara kasus nasabah bisa mengagunkan surat atau akta ke Bank Sumut Cabang Stabat walau bukan pemilik yang sah telah terjadi beberapa kali?," cecar Putri dan diiyakan Suratman. 


Beberapa saat hakim ketua Dahlan Tarigan dan anggota majelis Immanuel Tarigan pun tampak beberapa saat saling melirik mendengar keterangan saksi Suratman. 


Penuntut umum juga mencecar aliran dana Rp500 juta yang mengalir kepada saksi dari terdakwa H Suherdi. Dengan nada guyon juga sempat mengatakan kalau saksi sangat baik hati. 


Suratman rela berutang Rp500 juta  kepada kerabatnya bernama Jacky dengan menggadaikan mobilnya. Padahal sebenarnya yang perlu dana itu adalah terdakwa H Suherdi.


"Awalnya Saya gak tahu. Karena kawan lama dia (saksi Surarman) sering minjam ke Saya. Setelah dilunasi Saya baru taju kalau yang perlu uang itu adalah (terdakwa (H Suherdi).


Gak Ingat lagi pun Saya sudah berapa banyak dia ngutang ke Saya," urai Jacky yang duduk persis di sebelah kanan Suratman.


Blacklist


Di persidangan tersebut sempat terjadi tanya jawab yang alot antara saksi lainnya, Henri Lumbangaol selaku Dirut PT PKA dengan penasihat hukum terdakwa H Suherdi.


"Saya memang ada memberikan kuasa Direktur PT PKA ke dia (terdakwa H Suherdi). Katanya Saya akan dapat kompensasi 1,5 persen dari total pagu pekerjaanRp2,5 miliar.


Sampai sekarang apa pun gak ada. Malah Saya yang rugi. Dokumen pembayaran pajal dan lainnya gak tahu entah ke mana. Malah perusahaan diblacklist. Gak bisa mengajukan pinjaman. 


Atau pak pengacara bisa bantu supaya perusahaan Saya gak diblacklist?" timpal Hendri Lumbangaol. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Modus SPK


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa selaku Direktur PT PKA sempat ditolak mengajukan pinjaman senilai Rp1,5 miliar ke PT Bank Sumut Cabang Utama Medan dengan agunan Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur pada Badan Ketahanan Pangan (BKP) Sumut TA 2016 dengan dengan pagu Rp2.580.930.000.


Atas bantuan saksi Suratman, terdakwa H Suherdi akhirnya berhasil mendapatkan kredit diyakini tidak sesuai dengan prosedur di perbankan berujung kredit macet sehingga menjadikan mantan Pinca Bank Sumut Stabat Isben Hutajulu serta stafnya, Fakhrizal  jadi terdakwa (berkas terpisah).


Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini