Pesta Sabu di Kebun Sawit, Polsek Dolok Silau Ringkus 5 Pria Ini

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Diduga pesta Sabu di Kebun Sawit, 5 pria diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Silau - Polres Simalungun, Rabu (24/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik, MH, melalui Kapolsek Dolok Silau AKP Josia Simarmata SH. MH, menjelaskan, kelima pelaku diciduk dari sebuah gubuk diperladangan sawit di Jalan Besar Gunung Meriah, Desa Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, setelah diinformasikan masyarakat.

"Sekira pukul 21.00 WIB, kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut di TKP ada beberapa pria dengan gelagat mencurigakan diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika". 

"Pada penggerebekan Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa enam (6) plastik klip ukuran sedang dan empat (4) plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu (1) unit HP merk OPPO, satu (1) unit HP merk Nokia, tiga (3) mancis, dua (2) unit power bank, satu (1) dompet, empat (4) pipet sebagai alat penyendok  diduga sabu serta satu (1) kaleng rokok merk Gudang Garam". Papar Josia Simarmata, Sabtu, siang.

Lanjut Josia. "Hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, diperoleh keterangan dan kesimpulan, diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah milik salah satu pelaku atas nama FS alias Feri alias Swandi , 35, warga Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya diakui diperoleh dari seorang pria di daerah Desa Marubung Lokkung, Kecamatan Dolok Silau. Saat ini masih dilakukan upaya pendalaman dan pengembangan". 

"Hasil tes urine kelima pelaku positif mengandung methamfetamine atau sabu-sabu. Terhadap FS alias Feri alias Swandi  telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, akan dilakukan proses penyidikan dan penahanan di RTP Polres Simalungun". Ujar Josia.

"Untuk 4 pelaku lainnya, PP, 43, warga Kecamatan Silindak Kabupaten Sergai, NP, 35, warga Bandar Bayu Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, JD, 32, warga Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten  Simalungun serta AP, 23, warga Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten  Simalungun, tidak ditemukan barang bukti narkotika".

"Namun. Karena hasil test urine positif methamfetamine atau sabu sabu, dilakukan asesment medis ke BNN Kabupaten Simalungun dan akan menjalankan proses rehabilitasi sesuai hasil rekomendasi dari BNN Kabupaten Simalungun".  Ungkap AKP Josia Simarmata menutup penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini