Pelarian 7 Tahun Berakhir, Tim Tabur Kejati Kepri Amankan Faly Simanjuntak Terpidana Korupsi di Bank BPD

Sebarkan:

 



Dokumen foto saat terpidana Faly
Kartini Simanjuntak diamankan. (MOL/Ist)



TANJUNGPINANG | Masa pelarian 7 tahun berakhir sudah. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) didampingi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil mengamankan Faly Kartini Simanjuntak, Kamis (25/5/2023).


Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Jumat (26/5/2023) menyebutkan, Faly Kartini Simanjuntak merupakan terpidana perkara korupsi terkait kredit pinjaman pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Cabang Batam.


"Terpidana diamankan tim sekitar pukul 18:30 WIB di Jalan Pandan Wangi, Tangkerang Utara, Pekanbaru, Provinsi Riau," katanya.


Warga Komplek Taman Sari Blok E, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam / Jalan Seroja, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau tersebut tidak memenuhi penggilan kejaksaan untuk dieksekusi menjalani putusan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)


Putusan MA RI tanggal 7 September 2015 antara lain menyatakan Faly Kartini Simanjuntak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam. 


Oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan) selama 2 bulan.


Wanita 39 tahun itu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp487.334.074 subsidair 1 bulan kurungan.


Sebelumnya, tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil melacak keberadaan terpidana. Atas informasi tersebut, Rabu (24/5/2023) tim Tabur Kejati Kepri menuju lokasi. 


Setelah memastikan keberadaan terpidana, Kamis (25/5/2023) pukul 16:00 WIB, berkoordinasi dengan Kejari Pekanbaru dan aparat kepolisian untuk penjemputan Terpidana.


Berdebat


Saat akan dilakukan pengamanan, keluarga terpidana sempat tidak bersedia menyerahkan  Faly Kartini Simanjuntak dan sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan tim Tabur.


Setelah diberikan penjelasan mengenai kewajiban terpidana untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tim akhirnya berhasil mengamankan terpidana kemudian dibawa menuju Kejari Pekanbaru guna dititipkan sementara. 


Keesokan harinya terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejari Batam guna dieksekusi pidana penjara badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.


"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini