Ngaku Suruhan Polisi Bisa Urus Narkoba, Pemuda Pengangguran Tipu Seorang Ibu

Sebarkan:

Pelaku Penipuan Dede Alim Pranata lagi diperiksa oleh penyidik Polsek Firdaus, Senin,(22/5/2023)
SERDANGBEDAGAI | Tim unit reskrim Polsek Firdaus, Polres Serdangbedagai (Sergai) lakukan Penangkapan terhadap tersangka Penipuan dan Penggelapan dengan tersangka, Dede Alim Pranata,28, Senin,(22/5/2023)sekira pukul 18.00 di dusun 1 Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.  

Informasi yang dihimpun bermula,Jumat,(19/5/2023) sekira pukul 16.30,Tiamas Sirega, 59, didatangin seorang laki-laki yang belum dikenal dan saat itu mengaku Marga Saragih yang tinggal di Indrapura, dan saat itu datang sebagai utusan dari Polsek Firdaus datang untuk mengurus terkait masalah penangkapan narkoba terhadap anak pelapor. 

Saat itu tersangka mengatakan dapat mengurus serta meringgankan barang bukti tangkapan narkoba serta meminta sejumlah uang kepada korban, Jumat,(19/5/ 2023 )  sebesar Rp.1.500.000,.

Hari Minggu,(21/5/2023) sekira pukul 00.01, tersangka meminta uang ganti perobatan anak pelapor, kata tersangka sudah didahulukan oleh Aipda Leonardo Harefa sebesar Rp.120.000 dan diberi tambahan uang ongkos sebesar Rp.250.000 kepada pelaku saat itu dirumah korban.

Seterusnya, dihari yang sama sekira pukul 19.00, tersangka datang meminta uang untuk mengurus anak korban dalam perkara pidana narkoba yang di tangani di sat narkoba polres serdang bedagai sebesar Rp.7.000.0000,. dan saat itu korban mengatakan tidak memiliki uang sebesar yang diminta tersangka dan tersangka mendesak korban dengan mengatakan ya sudah berikan saja uang sebesar Rp.4.500.000 Dan korban berusaha mencari uang kepada tetangga saat itu dan didapatkan uang pinjaman sebesar Rp.500.000,. 

Selanjutnya, korban memberikan uang kepada tersangka sebagai tanda jadi pengurusan anak korban  Benhard Sibarani ( tertangkap tindak pidana Narkoba dan telah dilimpahkan sat Narkoba Polres Serdang Bedagai).

Hari Senin,(22/5/2023) sekira Pukul 15.49 korban menelepon Aipda Leonardo Harefa menanyakkan perihal kebenaran ada menyuruh marga saragih datang kerumahnya untuk meminta sejumlah uang.

Kepada korban, Aipda Leonardo Harefa mengatakan tidak pernah menyuruh atau mengatakan untuk mengurus anak korban di sat narkoba polres serdang Bedagai dan saat itu korban mengatakan pelaku ada mencatut nama personil Polsek Firdaus serta mencatut nama Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing, beserta mencatut nama personil penyiidik reskrim polsek firdaus  Bripka Yaswan dan mengatakan  untuk menyuruh mengambil uang sejumlah Rp.7.000.000.

Merasa telah ditipu selanjutnya Tiamas Siregar melapor ke Polsek Firdaus dengan nomor : LP / B / 41/ V / 2023 / SPK /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 22 Mei 2023.

Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, kepada awak media, Selasa,(23/5/2023) mengatakan menyiasati untuk menangkap pelaku dengan menyuruh Aipda Leonardo Harefa berkomunikasi dengan korban dan mengatakan agar memancing pelaku saat datang kerumah saat meminta uang pengurusan anak korban, dan jika setelah datang kerumah  nanti telepon personil polsek firdaus agar dapat diamankan dirumah korban.

"Pelaku datang lagi meminta sisa uang dari korban dan korban mendapat pinjaman uang sebanyak Rp.2.000.000 dan diserahkan kepada pelaku  saat itu dan tidak lama pelaku tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Polsek Firdaus dan dibawa beserta dengan barang bukti untuk proses lebih lanjut," ucap Iptu Maruli Sihombing.

Akibat kejadian penipuan tersebut Korban/pelapor  mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah).

" Tersangka sekarang kita amankan di rutan Polsek Firdaus guna proses hukum, dan kita persangkakan pasal Penipuan dan Penggelapan Mel pasal 378 Jo Pasal 368 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Iptu Maruli Sihombing.(HR/HR)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini