Narkoba dan Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tuntungan I, Pancur Batu

Sebarkan:


PANCURBATU |
Jika ingin menikmati sabu dan bebas bermain judi jenis tembak ikan, datang saja ke Pasar 3, Gang Rukun, Dusun III, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Pasalnya di lokasi yang disebut-sebut dikelola pria yang keseharian dipanggil Acem tersebut masih bebas beroperasi, tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian khususnya Polsek Pancur Batu. Hal ini dikatakan warga yang bermukim tak jauh dari loaksi tersebut, Jumat (26/05/2023) sekira pukul 17.30 Wib. 

Diakui pria yang ditaksir berusia 45 Tahun ini, untuk masuk ke lokasi tersebut, para penikmat sabu dan judi tembak ikan tersebut, harus melewati ladang warga.

"Kalau ke sana harus melewati ladang warga bang, soalnya lapak judi tembak ikan dan sabu tersebut persis dibelakang kebun jeruk milik warga setempat. Setiap harinya ramai didatangi para penikmat sabu dan judi tembak ikan, dan sampai sekarang tidak pernah digrebek," ujarnya sembari memohon agar namanya tidak ditulis. 

Warga ini pun berharap agar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak segera memerintahkan anggotanya untuk menggerebek lokasi tersebut, agar tempat tinggal mereka jadi aman.

Sebab, sejak lapak narkoba dan judi tembak ikan itu ada di desa mereka, aksi pencurian semakin meningkat.

Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu Kompol Noorman Sihite SIK, MIK saat dikonfirmasi terkait lapak judi tembak ikan dan narkoba itu mengatakan "Terimakasih pak. Kami akan tindak lanjuti," ujar Kompol Noorman. (roy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini