Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham di KPK Tunjukkan Titikterang

Sebarkan:

JAKARTA | Dugaan gratifikasi yang telah disampaikan sebelumnya oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret lalu kini menunjukkan titik terang.

Pasalnya, laporan dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah naik ke tahap penyelidikan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara yang mengatakan, informasi status perkara lidik itu diterimanya hari ini, setelah mengajukan permohonan informasi perkembangan laporan. 

“Dijawabnya persoalan Dumas yang dilaporkan IPW yang diduga Wamenkumham sudah masuk taraf penyelidikan,” kata Deolipa saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5/2023).

Disebutkan sebelum naik ke tahap penyelidikan, laporan itu sudah ditelaah terlebih dahulu oleh tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. 

Saat ini, dirinya berharap proses pembuktian itu nantinya mengacu pada fakta-fakta yang telah dilampirkan saat pelaporan sebagai barang bukti. “Karena kalau sudah masuk lidik, berarti ini sudah bisa bukti-bukti ini dilidik,” ujar Deolipa. 

Lebih jauh disebutkan perkaranya sudah masuk ke taraf penyelidikan dan tidak lama lagi penyidik. 

Sebelumnya , Sugeng melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Uang itu diberikan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. 

Dalam hal ini Hermawan disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM. 

Dimana lanjutnya Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR). 

Sampai saat ini , Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng.(rel/REM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini