Kejari Padangsidimpuan Tahan Pejabat Disdik Provsu, Rekanan dan Konsultan Pembangunan RPS SMKN 2

Sebarkan:

 


Dokumen foto ketiga tersangka ditahan Kejari Padangsidimpuan. (MOL/Ist)



PADANGSIDIMPUAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Selasa (23/5/2023) akhirnya melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kasi Intelijen (Intel) Yunius Zega didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Khairur Rahman Nasution Rabu (24/5/2023).


Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provsu).


Pria BP selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari (JPL) yang merupakan pihak rekanan atau penyedia (didampingi pengacaranya Riki Panjaitan) dan rekanan berinisial MT selaku Direktur CV Enconars Inti Mandiri (EIM) yang merupakan Konsultan Pengawas.


"Pimpinan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap para tersangka saat serah terima tanggung jawab ketiga tersangka berikut barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU juga dari Kejari Padangsidimpuan atau pelimpahan tahap II," urai Junius.


Ketiga tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padangsidimpuan untuk 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023.


"Tim JPU selanjutnya menyiapkan dakwaan ketiga terdakwa agar berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," katanya.


Di bagian lain Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padangsidimpuan Khairur Rahman Nasution menambahkan, alasan penahanan tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat(1) KUHAP (Acara Pidana).


Antara lain, dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.


Rp314 Juta


Ketiga tersangka tersandung kasus dugaan korupsi terkait Pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video di SMKN 2 Padangsidimpuan disebut-sebut tidak sesuai dengan isi kontrak.


Akibat perbuatan tersangka JL, BP dan MT, imbuh Khairur Rahman Nasution, kerugian  keuangan negara berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP) diperkirakan sebesar Rp314.251.000.


Para tersangka masing-masing dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini