Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar dan jajaran saat luhkum di SMKN 1. (MOL/Ist)
PADANGSIDIMPUAN | Tangis haru para siswa mewarnai penyuluhan hukum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar dan jajaran Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jalan Sutan Sori Pada Mulia, Kamis pagi (16/11/2023).
Salah seorang siswa tak sanggup membendung linangan air matanya ketika Kajari menyampaikan pesan moral bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Kota Padangsidimpuan yakni untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Minimal tidak melawan orang tua. Orang tua yang selalu banting tulang untuk menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya," urainya.
Di hadapan para siswa, Kajari kelahiran Perdagangan, Kabupaten Asahan itu mengutarakan, mungkin selama ini sosok kejaksaan kesannya menakutkan. Seolah suka menakut-nakuti, mengancam, memeras, dan berbagai cerita miring lainnya.
"Artinya, Saya ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa, Kejaksaan tidak seperti itu. Kejaksaan itu dasarnya harus humanis, ramah, dan bersahabat," terang mantan Asintel Kejati Kepulauan Riau itu.
Sebelumnya, Lambok MJ Sidabutar menyampaikan bahwa luhkum tersebut merupakan program perdana yang ia lakukan selama lebih kurang sepekan menjabat.
Di hari pertama menjabat, ia langsung mengundang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah XI, Oloan Nasution.
"Selain itu, kami juga mengundang para kepala sekolah di Kota Padangsidimpuan. Dan kami sudah sepakat, penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah ini, akan berlangsung secara rutin dan berkesinambungan," sebutnya.
Menurut rencana dia juga akan menyambangi 22 Sekolah Menengah Atas (SMA) /SMK di Kota Padangsidimpuan untuk kegiatan luhkum. Dan mungkin akan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Dasar (SD). Untuk SD sendiri, pola atau cara penyuluhannya akan berbeda.
Pihaknya mengemas luhkum ini dengan model yang berbeda. Jika selama ini di ruangan kelas, namun kali ini mengumpulkan para siswa untuk Apel di Lapangan SMKN 1 Padangsidimpuan.
Dan yang menjadi Pembina Apel dalam penyuluhan hukum ini adalah Kajari langsung sekaligus agar menjangkau audiens yang lebih banyak. Sehingga, akan lebih banyak juga yang menyerap pesan dari Kajari.
Harapannya, opini para siswa tentang penegakan hukum di Kejaksaan itu lebih positif. Pihaknya wajib berikan penyuluhan sebagaimana amanat Undang Undang yang menugaskan pihaknya untuk mencegah terjadinya peristiwa hukum.
Alasan lain pihaknya memilih audiens dari kalangan siswa atau generasi Z, karena mereka sudah melek digital maupun teknologi. Bahkan generasi Z ini sudah cenderung tak percaya proses maunya instan. Karena hal itu, mereka lebih cenderung mengurung diri dan tertutup.
Generasi Z lebih banyak menghabiskan waktu di sosial media atau bermain game. Budaya ini, juga dapat mempengaruhi karakter generasi Z yang gampang galau dan stres. Ia berharap, generasi Z jangan sampai terjerumus ke hal-hal negatif.
"Misalnya, curhat di media sosial. Maka, kami mengambil peran di sini melalui sosialisasi. Bahwa, jika seseorang menggunakan media sosial dengan cara tidak benar, bisa berujung ke tindak pidana. Jadi, ini menjadi fokus utama," terang Kajari.
Kajari memaparkan, tugas dari Jaksa sendiri yaitu, ketika ada perkara hukum dari Polisi atau Penyidik, akan diserahkan ke Kejaksaan. Nanti jaksa akan menilai berkas suatu perkara itu layak atau tidak untuk lanjut ke persidangan di pengadilan.
Lalu, Jaksa akan menuntut hukuman sesuai hati nurani dan seberapa berat kesalahan pelaku tindak pidana. Jika putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan, maka jaksa bisa mengajukan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.
Selain itu, Jaksa juga memiliki tugas untuk sosialisasi pencegahan terjadi peristiwa hukum. Saat ini di tengah kemajuan zaman, berbagai informasi dan platform dunia digital banyak berseliweran di masyarakat.
Dan jika masyarakat asal membagi informasi yang tidak baik, maka bisa saja terjerat ke ranah pidana di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hati-hati
"Nah untuk itu kami hadir dengan tujuan utama, guna mencegah terjadinya pengancaman, pemerasan, memanipulasi, dan penyebaran berita bohong atau hoaks di masyarakat," imbuhnya.
Menurut mantan Asintel Kejati Kepulauan Riau itu, bila seseorang sampai terjerat pidana, maka akan meninggalkan jejak digital kejahatan seumur hidup. Kenapa ia harus bercerita semua ini, karena para siswa adalah generasi penerus.
"Maka saya tegaskan agar hati-hati menggunakan media sosial. Jangan sampai terjerat pidana gara-gara salah menggunakan media sosial," tutup Kajari dalam penyuluhan hukumnya.
Salah satu siswa Kelas XI TKJ SMK Negeri 1 Kota Padangsidimpuan, Rian, mengaku bahwa penyuluhan hukum dari Kajari sangatlah bagus. Ia mengaku, berkat sosialisasi ini, siswa mendapatkan banyak ilmu terkait hukum.
Fitri Tamara Lubis, dari kelas XII TKJ SMK Negeri 1 Kota Padangsidimpuan juga mengucapkan hal yang senada. Ia mengucapkan terimakasih kepada Kajari Padangsidimpuan. Hadirnya penyuluhan ini, membuat kesan jika kejaksaan benar-benar humanis.
"Dan yang terpenting dari penyuluhan Bapak Kajari Padangsidimpuan tadi adalah, kami jadi bisa kenali hukum untuk menjauhi hukuman. Serta, kami juga tahu, bahwa di Kejaksaan, hukum itu tajam ke atas dan humanis ke bawah," pungkas Fitri.
Usai penyuluhan, Kajari juga buka sesi tanya jawab ke beberapa siswa. Bagi siswa yang bertanya, Kajari berikan souvenir. Selain itu, ada juga doorprize berhadiah souvenir bagi para siswa. Sontak, para siswa tampak antusias dan gembira ikuti penyuluhan hukum ini.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah XI Drs Oloan Nasution, Kepala SMKN 1 Kota Padangsidimpuan, Adnan Harahap SPd. Camat Padangsidimpuan Nanda Alvina.
Sedangkan mendampingi Kajari Padangsidimpuan antara lain, Kasubbag Bin Arga JP Hutagalung, Kasi Intel, Yunius Zega.
Kasi Pidum Padangsidimpuan, Allan Baskara, Kasi Pidsus Khairur Rahman, Kasi Datun Manatap Sinaga, SH, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Elan Jaelani. (ROBS/Rel)