Kantor dan Rumah Dinas Tersangka Menkominfo Johnny Gerard Plate Digeledah, Apa Saja Yang Disita?

Sebarkan:

 



Dokumen foto penggeledahan. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (17/5/2023) melakukan penggeledahan di 2 lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)  Johnny Gerard Plate (JGP).


Kedua lokasi dimaksud menurut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana yakni Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.


Serta Rumah Dinas Menkominfo di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo Tahun 2020 s/d 2022.


Hingga, Kamis siang (18/5/2023) awak media belum mendapatkan informasi lebih rinci, apa saja dokumen atau alat bukti lainnya yang disita tim penyidik Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus dari 2 lokasi dimaksud.


Ditahan


Diberitakan sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, Rabu (17/5/2023) langsung melakukan penahanan terhadap Menkominfo RI, JGP.


Penetapan JGP sebagai tersangka menyusul keluarnya Surat Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. 


"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," urainya.


Politisi Partai Nasdem itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Akibat perbuatan JGP dan tersangka lainnya, keuangan negara dirugikan mencapai Rp8.032.084.133.795. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini