Klarifikasi KY: Proses Calon Hakim Agung dan ad hoc HAM Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Sebarkan:


Dokumen foto klarifikasi KY yang disiarkan lewat Zoom. (MOL/Int)



JAKARTA | Komisi Yudisial (KY) dalam akun resminya, Jumat (6/9/2024) telah memberikan klarifikasi secara tertulis kepada DPR soal keterangan tambahan untuk melengkapi usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024. 

Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai, Rabu (4/9/2024) itu mengungkap bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait.  

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah juga menambahkan, pihaknya menghormati tugas masing - masing lembaga dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. 

“Namun untuk merespons dinamika yang berkembang pasca penolakan DPR atas usulan KY, kami telah bersurat secara resmi kepada DPR untuk menyampaikan klarifikasi atas kekeliruan persepsi bahwa terdapat pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang disampaikan tadi pagi," jelas Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR dan meluruskan kesalahan persepsi yang beranggapan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA melanggar perundang-undangan. 

Menurut DPR, dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, yaitu berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun. 

"KY akan terus berkoordinasi dengan DPR agar keterangan tambahan ini dapat menjadi pertimbangan, sehingga calon yang diusulkan KY dapat disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung. 

Terlebih waktu seleksi di KY juga telah memakan waktu 6 bulan dengan biaya yang tidak sedikit. Hal lain yang patut dipertimbangkan adalah bahwa MA yang masih kekurangan hakim agung dikarenakan menumpuknya perkara di MA," pungkasnya. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini