Ganja 173 Kilogram Dan Tiga Tersangka Diamankan Polresta Deliserdang

Sebarkan:

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK paparkan pengungkapan 173 kg Narkotika jenis Ganja di Mapolresta Deliserdang Senin 22/5/2023
DELISERDANG | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengamankan 173 Narkotika jenis daun ganja kering siap edar berikut tiga orang tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK dalam paparannya di Aula Terbuka Polresta Deliserdang Senin 22/5/2023 siang tadi.

Kapolresta menyebutkan penangkapan ( Under Cover Buy) terjadi pada Jum'at 19/3 kemarin di Jalan Tangkul II Kelurahan Indrakasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan Pasar V Gang Mentimun Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

Pengungkapan berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy pada han Jumat tanggal 19 Mei 2023 pukul 09.00 Wib bertransaksi di Jalan Balai Desa Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, lalu Petugas diarahkan Bandar untuk bergeser kearah Pasar VII Tembung diarahkan lagi bergeser ke Pancing Medan.

Selanjutnya pada pukul 11.00 Wib petugas yang menyamar bergerak ke Jalan Tangkul 1 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan ditempat itu petugas berhasil menangkap seorang laki laki yang mengaku bernama Bambang Fransiska alias Tolet dengan barang bukti tiga bungkus daun ganja kering terbungkus lakban dan sepeda motor pelaku.

Dari pengembangan, tersangka mengaku barang tersebut diperolehnya dari Farhan dan Dedek yang saat ini belum tertangkap. Petugas bergerak kerumah Farhan di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang mengamankan dua orang wanita yaitu Sri Wantiniya merupakan istri siri tersangka Dedek dan ibu tersangka Farhan berikut barang bukti 170 bungkus daun ganja kering dari rumah Farhan yang tersimpan dalam dia koper dan satu tas ransel.

Kedua wanita ini turut diamankan ke Mapolresta Deliserdang untuk penyidikan karena diduga menjadi bagian dari kegiatan tersebut.

" Dari pengungkapan diamankan 173 kilogram narkotika jenis daun ganja kering siap edar berikut tiga orang yang terlibat dalam kegiatan itu. Untuk tersangka kita jerat pasal KUHP tentang Narkotika," ujar Kapolresta.

Hingga kini kasus ini masih dalam pengembangan dan tersangka yang belum tertangkap masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan tersangka yang diamankan dijebloskan ke ruang tahanan.

Hadir dalam paparan pengungkapan Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH MH, Kasubag Humas Krisman Karo Sekali dan sejumlah personel Polresta Deliserdang.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini