Dituntut Matinya 34 Terdakwa Narkoba, Ketua Granat: Sejalan Instruksi Presiden, 2 Jempol Buat Kejati Sumut

Sebarkan:

 



Dokumen foto Sastra (tengah) dan Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan dalam acara Jaksa Daring. (MOL/Ist)



MEDAN | Konsistensi JPU jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejati Sumut) dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) sekaligus upaya menimbulkan efek jera kepada para pelaku / terdakwanya, mendapat acungan 2 jempol.


"Pekan ketiga Mei ini sebanyak 34 terdakwa narkoba dituntut pidana mati dan 7 lainnya penjara seumur hidup, tentunya kami memberi dua jempol kepada Kejatisu dan jajaran," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut Sastra SH MKn, Senin (22/5/2023).


Kinerja dimaksud menurutnya sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan sejalan dengan semangat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagaimana digaungkan Pemerintahan Presiden Jokowi.


"Kami berharap Pimpinan di Kejati Sumut terus memberi perhatian serius terhadap kejahatan narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan kita semua. Menurut kami hanya dengan tuntutan hukum maksimal kejahatan narkoba ini bisa ditekan. 


Begitu juga institusi pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan harus melakukan hal yang sama putusan maksimal. Hanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengadilan yang bisa menyelamatkan bangsa dan negara ini dari kehancuran akibat narkoba," tegasnya.


Di bagian lain Sastra menyayangkan santernya pemberitaan miring adanya oknum jaksa pada Kejari Batubara diduga terkait pemerasan terkait pengurusan perkara narkoba pada Kejari Batubara yang mencoreng institusi kejaksaan.


 "Ke depan semoga tidak terulang lagi. Sudah lah. Kita hidup tenang dan nyaman saja dengan menerima penghasilan resmi dari negara. Untuk apa hidup mewah tapi resah?" tegasnya.


Sastra juga mengakui bahwa pemberantasan peredaran gelap narkoba harus komprehensif dan melibatkan semua unsur. Instansi Pemerintah Daerah, Imigrasi TNI-AL dan instansi terkait lainnya.


Hal itu juga jelas tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.


"Yang tak kalah penting lainnya, hasil penangkapan dari BNN, Polri, TNI dan Imigrasi harus ada proses hukum maksimal di kejaksaan dan di pengadilan," pungkasnya.


Anak Bangsa


Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, penerapan tuntutan hukuman mati maupun penjara seumur hidup tersebut bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi juga untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, pesantren, kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tandasnya.


Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap kasus dengan narkoba. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini