Pusaran Suap Gatot, Besok 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:



Foto ilustrasi (MOL/IST)


MEDAN | Perkara 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta 2014-2019 terkait pusaran suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Senin besok (14/12/2020) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


"Sudah terjadwal, Bang. Besok. Kita lihatlah nanti apakah JPU dari KPK sudah siap atau tidak membacakan materi dakwaan," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi Metro.OnLine (MOL) lewat sambungan WhatsApp (WA), Minggu petang (13/12/2020).


Perkara para mantan legislator tersebut, imbuh Immanuel, terbagi dalam 5 berkas. 


Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno telah menetapkan 2 majelis hakim yang nantinya memeriksa perkara korupsi terkait penerimaan suap oleh ke-14 mantan anggota dewan tersebut.


Humas PN Medan Immanuel Tarigan. (MOL/IST)


Tiga berkas dengan formasi Eliwarti sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Immanuel Tarigan dan Yusra.


"Dua berkas kebetulan Saya dipercayakan pimpinan sebagai ketua majelis hakimnya dan anggota Ibu Eliwarti serta Pak Rodslowny Lumbantobing," urai Immanuel.


Dibenarkan Jubir KPK


Secara terpisah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga dikonfirmasi via pesan teks WA, sore tadi membenarkan soal ke-14 mantan legislator bakal menjalani sidang perdana, besok.


"Persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK untuk perkara atas nama terdakwa Megalia Agustina dkk dalam perkara dugaan suap anggota DPRD Sumut akan dilaksanakan Senin, 14 Desember 2020 di PN Tipikor Medan," pungkasnya. 


Kelima Berkas


Sementara hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan kelima berkas para terdakwa yakni 1 berkas atas nama mantan anggota dewan Rahmad Pardamean Hasibuan (56), warga Jalan Karya Darma, Lingkungan XIII, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dengan JPU pada KPK Heradian Salipi.


Satu berkas lainnya masing-masing atas nama Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan dan Ahmad Hosen Hutagalung (JPU Haerudin), Sudirman Halawa, Ramli dan Irwansyah (JPU Trimulyono Hendradi).


Robert Nainggolan, Layari Sinukaban dan Japorman Saragih (JPU Ronald Ferdinand), Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal dan Mulyani (juga satu berkas) dengan JPU Budhi Sarumpaet.


APBD Sumut


Para terdakwa terimbas pusaran pemberian suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho agar tidak jadi menggunakan mosi tidak percaya atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) mantan gubernur serta pemulusan 'ketuk palu' sejumlah anggaran yang ditampung dalam APBD Sumut.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (MOL/IST)


Mengutip keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, para terdakwa dijerat pidana berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Atau kedua, pidana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini