MEDAN | Giliran saksi dari Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa penjual narkotika Golongan I jenis sabu Saiful Ammar alias Ipul dihadirkan, Senin (4/4/2023) di Cakra 5 PN Medan.
"Terungkap hasil pengembangan lewat pembelian terselubung. Undercover buy Yang Mulia," kata T Achmad menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Phillip Soentpiet.
Tim didampingi informan, Selasa (24/4/2023) menyaru seolah calon pembeli tidak jauh dari kedianan terdakwa di Gang Tani, Lingkungan II, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Setelah kristal putihnya ditunjukkan, terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan. Dari kantong celananya ditemukan uang kontan Rp508.000 diduga hasil penjualan sabu.
Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Saiful Ammar alias Ipul lewat sambungan zoom (virtual), membenarkan keterangan saksi dari Polres Pelabuhan Belawan tersebut.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan pun dipersilakan hakim ketua melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terdakwa.
Sebelum tertangkap, sabu tersebut diakui terdakwa diperoleh dari seseorang. Hanya saja, tidak terdengar jelas apakah dibeli cash atau mendapatkan upah bila laku terjual.
Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Saiful Ammar alias Ipul.
Kabur
Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat berusaha kabur saat akan ditangkap tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Saiful Ammar alias Ipul akhirnya berhasil diamankan tidak lama setelah terjatuh karena berusaha melompati parit.
Selain uang cash Rp508.000, petugas juga mengamankan 7 plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil dan pipet / sedotan (sekop) yang salah satu ujungnya diruncingkan.
Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine, populer disebut: sabu.
Ipul dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)