Bawaslu Kota Medan gelar rakor bersama para jurnalis |
MEDAN | Ketua
Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap melalui Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan
Antar Lembaga (PHL), Muh Fadly SSos mewanti-wanti agar para Caleg agar tidak
sembarangan memasang iklan kampanye di media massa. Karena yang dapat memasang iklan kampanye adalah peserta pemilu.
Hal itu diutarakan Fadly dalam acara Sosialisasi
Pengawasan Tahapan Kampanye Iklan Media Cetak, Media Elektronik dan Media dalam
Jaringan bersama puluhan jurnalis di Ruang Rapat Gedung Bawaslu Kota, Selasa
(05/3/2019).
Katanya, untuk pemasangan iklan kampanye di media massa,
berdasarkan peraturan yang ada akan difasilitasi oleh KPU dan disesuaikan
dengan kemampuan keuangan KPU itu sendiri. Namun begitu pun, peserta pemilu
dapat membuat iklan kampanye tambahan dengan biaya sendiri.
Namun mantan Komisioner Panwascam Medan Deli era Pilkada
Kota Medan tahun 2015 ini menghimbau agar peserta pemilu mengkordinir para
calon anggota legislatifnya dalam merealisasikan iklan kampanye tambahan di
media massa tersebut.
Dijelaskan Fadly, PKPU No 23 Tahun 2018 tentang kampanye membuat
aturan bahwa yang dapat memasang iklan kampanye hanyalah peserta pemilu, pasangan
calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Jadi, apabila ada caleg yang ingin menampilkan iklan
kampanye di media massa, maka haruslah difasilitasi atau direkomendasi partai politik
yang bersangkutan, dalam hal ini oleh Ketua dan atau Sekretaris partai.
Untuk waktu pemasangan, katanya, juga harus diperhatikan.
Tidak boleh dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019, dengan batas paling lama
adalah 21 hari hingga tanggal 13 April 2019, atau sebelum hari tenang.
“Untuk saat ini, yang diatur secara terperinci melalui
petunjuk teknis masih untuk iklan di Media Cetak, Media Elektronik Radio dan
Media Elektronik Televisi, yakni yang dimuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 291/Pl.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 Tentang Petunjuk
Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta
Pemilihan Umum Tahun 2019,” katanya.
Sedangkan untuk media online atau media dalam jaringan,
sampai saat ini, katanya, KPU belum ada membuat petunjuk teknisnya. “Jadi untuk
rekan-rekan wartawan, agar bisa memberitahu pihak redaksi masing-masing, agar
bila ada menerima pesanan iklan, pastikan dulu lah kelegalannya. Pastikan bahwa
caleg yang bersangkutan membawa surat rekomendasi yang diteken oleh pimpinan
partai politiknya,” pinta Fadly.(red)