Bawaslu Kota Medan: Caleg Jangan Sembarangan Pasang Iklan di Media Massa

Sebarkan:
Bawaslu Kota Medan gelar rakor bersama para jurnalis  

MEDAN | Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap melalui Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Muh Fadly SSos mewanti-wanti agar para Caleg agar tidak sembarangan memasang iklan kampanye di media massa. Karena yang dapat memasang iklan kampanye adalah peserta pemilu.

Hal itu diutarakan Fadly dalam acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Iklan Media Cetak, Media Elektronik dan Media dalam Jaringan bersama puluhan jurnalis di Ruang Rapat Gedung Bawaslu Kota, Selasa (05/3/2019).

Katanya, untuk pemasangan iklan kampanye di media massa, berdasarkan peraturan yang ada akan difasilitasi oleh KPU dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan KPU itu sendiri. Namun begitu pun, peserta pemilu dapat membuat iklan kampanye tambahan dengan biaya sendiri.

Namun mantan Komisioner Panwascam Medan Deli era Pilkada Kota Medan tahun 2015 ini menghimbau agar peserta pemilu mengkordinir para calon anggota legislatifnya dalam merealisasikan iklan kampanye tambahan di media massa tersebut.

Dijelaskan Fadly, PKPU No 23 Tahun 2018 tentang kampanye membuat aturan bahwa yang dapat memasang iklan kampanye hanyalah peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Jadi, apabila ada caleg yang ingin menampilkan iklan kampanye di media massa, maka haruslah difasilitasi atau direkomendasi partai politik yang bersangkutan, dalam hal ini oleh Ketua dan atau Sekretaris partai.

Untuk waktu pemasangan, katanya, juga harus diperhatikan. Tidak boleh dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019, dengan batas paling lama adalah 21 hari hingga tanggal 13 April 2019, atau sebelum hari tenang.


“Untuk saat ini, yang diatur secara terperinci melalui petunjuk teknis masih untuk iklan di Media Cetak, Media Elektronik Radio dan Media Elektronik Televisi, yakni yang dimuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 291/Pl.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019,” katanya.

Sedangkan untuk media online atau media dalam jaringan, sampai saat ini, katanya, KPU belum ada membuat petunjuk teknisnya. “Jadi untuk rekan-rekan wartawan, agar bisa memberitahu pihak redaksi masing-masing, agar bila ada menerima pesanan iklan, pastikan dulu lah kelegalannya. Pastikan bahwa caleg yang bersangkutan membawa surat rekomendasi yang diteken oleh pimpinan partai politiknya,” pinta Fadly.(red) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini