Tak Bayar Klaim Kematian Nasabah, Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Digugat Rp1,5 M

Sebarkan:

 


Deskiswi Nainggolan (kanan) selaku kuasa hukum penggugat. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia akhirnya digugat sebesar Rp1,5 miliar ke PN Medan, karena menolak klaim asuransi jiwa yang diajukan Molohon Hasibuan sebagai penerima manfaat atas kematian istrinya, Masli Samosir yang telah meninggal dunia.


Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan Molohon Hasibuan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hadi Yanto SH MH CLA dan Rekan, yang tertuang dengan Nomor Perkara: 257/Pdt.G/2023/PN Mdn tertanggal 4 April 2023.


Gugatan itu dibenarkan kuasa hukumnya, Deskiswi Nainggolan SH dari di gedung PN Medan, Senin (10/4/2023).


"Kita telah mendaftarkan permohonan gugatan terkait PMH terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia atas nama klien kami, Molohon Hasibuan selaku suami dari mendiang Masli Samosir, nasabah tergugat," katanya.


Molohon Hasibuan merupakan suami dan ahli waris dari tertanggung almarhumah Masli Samosir selaku pemegang polis yang sah pada PT. Asuransi Manulife Indonesia (tergugat) yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan Pertanggungan Dasar Mismart Insurance Solution (MISSION)-IDR.


"Sebelum terdaftar sebagai nasabah, Masli Samosir telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang dimintai oleh Asuransi tersebut, sehingga terpenuhinya syarat-syarat yang diberikan oleh pihak asuransi, maka Masli Samosir, terdaftar sebagai nasabah yang sah di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia," ujarnya.


Setelah sah sebagai pemegang polis dimaksud, lanjutnya, penggugat (Ic tertanggung) telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dan sempurna dengan melakukan pembayaran iuran premi sebesar Rp609.400 setiap bulannya ke tergugat.


"Pembayaran iuran itu, sesuai dengan yang ditetapkan oleh asuransi tersebut, terhitung sejak tertanggung almarhumah Masli Samosir terdaftar sebagai nasabah sampai dengan almarhum meninggal dunia tanpa ada keterlambatan pembayaran," ujarnya.


Deskiswi menambahkan, Selasa (9/6/2021), Masli Samosir meninggal dunia yang dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1219-KM-24062021-0010, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Batubara pada tanggal 24 Juni 2021.


"Ketika klien kita selaku ahli waris mengajukan klaim, namun tergugat menyatakan klaim meninggal dunia tidak dapat dibayarkan karena pertanggungan menjadi batal sejak awal terdapat perbedaan data pemegang polis dan tertanggung dengan yang tercantum pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) khususnya terhadap rata-rata penghasilan kotor per tahun sebesar Rp300 juta," katanya.


Selain itu, tergugat juga mengaku karena pemegang polis menyatakan tidak memiliki polis di manulife sehingga ingin membatalkan polis serta klaimnya agar data diri mereka tidak disalahgunakan lebih lanjut.


"Atas pernyataan tergugat yang menyatakan klaim meninggal dunia tidak dapat dibayarkan karena pertanggungan menjadi batal sejak awal adalah tidak mempunyai dasar dan memiliki niat buruk agar terhindar dari tanggung jawab untuk mencairkan Klaim kepada klien kita," sebutnya.


Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh tergugat dimaksud di atas adalah sangat berdampak dan bernilai negatif selaku perusahaan asuransi yang bergerak di Industri Usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan resiko.


Ia berharap melalui gugatan PMH ini, agar pihak PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia selaku Tergugat dapat membayarkan hak-hak dari kliennya.


"Karena alasan-alasan dari pihak Asuransi, sangat janggal menurut pandangan kita, oleh karenanya kita meminta agar Tergugat dapat membayarkan hak-hak klien kita, sebab dari 2021 hingga saat ini hak-hak klien kita tidak direalisasikan oleh pihak Asuransi Manulife," pungkasnya.


Primair


Adapun petitum gugatan yang diajukan Molohon Hasibuan, primair, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis Asuransi jiwa Nomor Polis Nomor : 4259659185, yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2020;


Menyatakan batal demi hukum atas pembatalan Polis Nomor : 4259659185, yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2020, atas nama Tertanggung Almarhumah Masli Samosir yang dilakukan sepihak oleh Tergugat;


Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat. Kerugian materil uang pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor: 4259659185 yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2020 sejumlah Rp525.000.000.


Kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Karena perbuatan tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud, maka jelas sangat mengganggu baik pikiran dan batin, serta menyita waktu di mana penggugat harus bolak-balik untuk mengurus jlaim yang diajukan penggugat dengan meninggalkan usahanya, sebesar Rp1 miliar.


Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp300.000 per hari, setiap kali tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;


Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan di atas harta benda dan milik tergugat.


Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar Bij Voorraad). Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;


Subsidair, apabila PN Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono). (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini