'Nekat' Bawa 7 Kg Sabu dari Tanjungbalai ke Medan, Ibnu dan Fangki Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:



JPU saat membacakan surat dakwaan kedua terdakwa. (MOL/Ist)



MEDAN | 'Nekat' membawa 7 kg narkotika Golongan I jenis sabu dari Tanjungbalai ke Kota Medan, Ibnu Hajar dan Fangki (berkas terpisah) menjalani sidang perdana secara virtual, Rabu (12/4/2023) di Cakra 9 PN Medan.


JPU pada Kejati Sumut Rosinta dalam dakwaannya menyebutkan, awalnya petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa kedua terdakwa yang merupakan warga Tanjungbalai membawa sabu ke Medan.


Atas informasi itu, tim penyidik melakukan pengembangan dan dan melakukan pengejaran kendaraan yang ditumpangi kedua terdakwa.


Para terdakwa berhasil dicegat saat hendak membayar tol elektronik di pintu keluar Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera).


Saat digeledah, lanjut Rosinta, ditemukan 17 kilogram garam yang disimpan di dalam tas dan 7 bungkus plastik teh Cina yang berisi sabu seberat 7 kilogram. 


Hasil interogasi, kedua terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah Rp15 juta per kilogramnya dari seseorang bila berhasil membawa sabu tersebut ke Kota Medan.


Baik Ibnu Hajar maupun Fangki dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Atau Pasal 112 ayat (2) UU narkotika," tandas jaksa.


Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim diketuai Donald Panggabean pekan mendatang. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini