Korban Okupasi Rumah Exs Karyawan PTPN2 di Pagarmerbau Lapor Polisi dan POM AD

Sebarkan:

Istri Korban Membuat Pengaduan Ke Polisi 
DELISERDANG | Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas pengamanan Perkebunan Nusantara Dua ( PTPN2) kebun Tanjung Garbus Pagarmerbau ( TGP) saat melakukan pembersihan areal disekitar rumah Exs Karyawan PTPN2 Tengku Hidayat Ong terhadap korban bernama Beno Sianturi berujung hukum.

Korban mengaku mendapatkan penganiayaan oleh petugas pengamanan saat pelaksanaan pembersihan berlangsung hingga korban kini masih menjalani perawatan di puskesmas Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang.

Korban Beno Sianturi mengaku dipukuli dan diinjak injak oleh petugas saat ia mencoba menghalangi alat berat Buldozer yang meratakan semua tanaman yang ada di pekarangan dan sekitar tempat tinggalnya.

Saat itu ratusan petugas pengamanan Security, BKO TNI dan Karyawan PTPN2 memang disiagakan mengamankan kegiatan pembersihan itu. Hal ini dilakukan untuk mengusir secara paksa anak anak dari Tengku Hidayat Ong yang menempati rumah itu sejak 26 tahun yang lalu.

Korban dugaan Penganiayaan menjalani Perawatan di Puskesmas 
Beno, Selasa 4/4/2023 menyebutkan, kalau bangunan itu dibangun oleh orang tuanya. Semenjak bertugas di PTPN2. Orang tuanya itu juga merupakan karyawan yang dikenal dan disegani di PTPN2. Juga merupakan pengurus Serikat Pekerja Merdeka ( SPM) PTPN 2 sebelum kembali bergabung menjadi Serikat Pekerja Perkebunan ( SPP).

Atas kejadian itu, Tengku Indria Hidayat (39) Warga Dusun II Desa Pagarmerbau II Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang yang merupakan istri Beno Sianturi telah membuat pengaduan dugaan penganiayaan terhadap suaminya ke POM AD Lubukpakam dengan nomor STTLP/02/2023 Detasemen PM I/1-3 Sub DenPOM Lubukpakam dan setelah itu membuat pengaduan Polisi di Polresta Deliserdang dengan nomor LP / B/272/IV/2023/SPKT/Polresta Deliserdang/ Polda Sumut. Adapun laporan terkait KUHP pasal 170 sub 351. Tentang penganiayaan berat secara bersama sama.

Saat membuat laporan ke POM AD dan Polresta Deliserdang, istri korban didampingi beberapa pengacara dan keluarganya. Mereka menuntut tanggung jawab atas penganiayaan terhadap korban dan sekaligus meminta pertanggung jawaban terhadap perusakan tanaman dan bangunan mereka.

Saat Okupasi PTPN 2 Berlangsung
Kapolsek Pagarmerbau IPTU Ivan Sitompul SH membenarkan kalau pelapor membuat LP ke Polresta Deliserdang setelah sebelumnya ke Polsek Pagarmerbau.

" Iya pelapor membuat LP di Polresta Deliserdang," sebut Kapolsek Pagarmerbau.

Sebelumnya, peristiwa berawal saat pihak PTPN2 dipimpin Maneger Kebun K Manurung membawa pasukannya untuk melakukan okupasi pembersihan paksa bangunan dan tanaman disekitar rumah tinggi yang ditempati keluarga Exs Karyawan PTPN2.

Saat okupasi dilakukan, diduga mendapat perlawanan hingga perdebatan terjadi dan berujung dugaan penganiayaan terhadap Beno Sianturi.

Terkait dugaan penganiayaan dibantah oleh pihak PTPN2 melalui Kasubag Humas Rahmat Kurniawan. 

" Tidak ada penganiayaan yang dilakukan anggota pengamanan dilapangan. Hanya saja warga tersebut menghalangi buldozer yang bekerja. Jadi ditarik petugas untuk diamankan agar tak tertabrak alat berat yang sedang bekerja," ucap Rahmat.

Adapun lahan yang disengketakan itu seluas 18 rate. Pihak PTPN2 mengklaim areal dan bangunan itu masih HGU aktif. Sementara warga menempati bangunan itu mengatakan lahan dan bangunan itu bukan ditanah HGU PTPN2, lahan itu adalah milik orang tua mereka dan sudah di urus dokumennya (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini