Kades Sampecita dan Warga tak Hadiri Mediasi, Ahli Waris Kecewa

Sebarkan:
MEDIASI: Mediasi kedua terkait penyerobotan lahan almarhum Mayor (Purn) Patiar Simanullang.

DELISERDANG | Mediasi kedua terkait penyerobotan lahan almarhum Mayor (Purn) Patiar Simanullang seluas 8 hektar di Jalan Glugur Rimbun Dusun IV Desa Sampecita Kec. Kutalimbaru, Deliserdang kembali dilaksanakan di kantor Desa Sampecita pada Senin (3/4) pagi.

Namun mediasi yang dipimpin langsung Kasipem Kecamatan Kutalimbaru, Daniel Hakim tercoreng dengan ulah Kades Sampecita dan warga yang menempati lahan yang dipermasalahkan karena keburu pulang.

Alasannya, ahli waris almarhum Mayor (Purn) Patiar Simanullang, Rono Simanulang dan Robinson Simanullang serta kuasa hukumnya terlambat dari jadwal yang rencananya digelar pukul 09.30 wib tersebut. Padahal, ahli waris dan kuasa hukum hanya setengah jam terlambat.

“Kades dan warga sudah pulang karena sudah lama menunggu di sini,” ujar Daniel Hakim saat membuka kegiatan.

Hal ini membuat ahli waris dan kuasa hukum kecewa. Apalagi salah seorang ahli waris, Robinson Simanullang datang dari daerah lain.



“Kan dari Medan ke sini jauh, masa hanya terlambat setehgah jam kades dan warga langsung cabut,” ujar Robinson kepada wartawan.

Namun kepada Daniel Hakim, Ipda S Syaiful (Kanit Samapta Polsek Kutalimbaru), Jumar (Sekdes Sampecita) dan para kadus yang hadir, Robinson dengan berapi-api menjelaskan soal tanah mereka itu.

“Saya ikut berladang dengan ayah dulu di tanah itu. Bahkan ayah kami meminjamkan sebagian lahan ke sekolah yang berbatasan dengan tanah kami untuk digunakan para pelajar,” tambahnya .

Robinson dan Roni di hadapan Daniel Hakim dan Sekdes serta kadus berjanji akan berjuang kembali mendapatkan tanah milik mereka itu. “Kami akan berjuang walau sampai titik darah penghabisan untuk mempertahankan tanah kami ,” tegas keduanya.

Rivai Nababan selaku kuasa hukum ahli waris juga mengaku kecewa kepada Kades Sampecita dan warga yang langsung pulang karena alasan terlambat.

“Saya sangat kecewa berat kepada Kades. Ini kan menyangkut masalah warga, tapi dia seolah tak peduli,” ujar Rivai Nababan didampingi rekan-rekannya.

Padahal menurut Rivai, pada mediasi inilah kedua belah pihak bisa mengetahui masalah sebenarnya apa yang terjadi terkait penguasaan lahan tersebut.

Rivai Nababan juga meminta Polrestabes Medan untuk mengatensikan kasus pengaduan mereka terkait penyerobotan lahan tersebut.

Sekdes Sampecita, Jumar yang turut hadir mengaku tak tahu persoalan tersebut. “Saya tak pernah dilibatkan dalam persoalan ini. Namun saya akan mencari data-data dan informasi terkait ini,” janjinya.

Sebelumnya, Ivan Roni Manullang warga Jalan Rawa Medan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan bernomor STLLP/659/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut terkait penyerobotan lahan mereka.

Sebelumnya, para ahli waris  menyatakan tanah tersebut adalah tanah warisan dari orangtua mereka yang dimohonkan penerbitan suratnya sejak awal tahun 1980

Namun pada 8 April 1980 surat Keterangan Kepala Kampung dikeluarkan menjadi hak milik orangtua para ahli waris almarhum Mayor (Purn) Patiar Manullang di Pasar/Dusun IV Desa Sampecita, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara berdasarkan Surat Keterangan No.55 yang diketahui Camat Kecamatan Kutalimbaru dan Kepala Desa Sampecita/Rimbun Baru.  (ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini